Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 51

**(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan** yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan --- --- Page 33 --- 2021, No.54 -33- hubungan bila

PP / Pasal 2

**(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD** Ketenagakerjaan. **(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan

**(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. **(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melipu

PP / Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENDANAAN

PP / Pasal 17

Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

UU 11/1998 Pasal 199

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000. 1. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan yang dinyat

UU 13/2003 Pasal 17

**(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara** pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata: - tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/a

UU 24/2011 Pasal 62

**(1) PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS** Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. **(2) Pada . . .** --- --- Page 44 --- - 44 - **(2) Pada saat PT Jamsostek (Persero) berubah** menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

UU 24/2011 Pasal 69

Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dic

UU 25/1997 Pasal 166

Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.

UU 39/2004 Pasal 93

**(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada** Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tuga

PP 5/2021 Pasal 309

(1) Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenang

PP 5/2021 Pasal 557

Pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha sektor ketenagakerjaan dilaksanakan oleh menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PP / Pasal 164

Ayat (1) Pengertian atau istilah dalam sektor ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ayat (2) Cukup jelas.

PP 50/2012 Pasal 18

(1) Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; - organisasi; - sumber

PP 49/2020 Pasal 23

(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar O,Soh (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan. (2) Pelunasan SK No 040863 A --- P]TESIDEN REPUELIK IND

PERMEN 45/2015 Pasal 6

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

KEMENKEU 148/pmk Pasal 36

Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.

KEMENKEU 187/pmk Pasal 52

( 1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 34 --- - - 34 menghitung alokasi Dana PK2UKM clan Naker

KEMENKEU 242/pmk Pasal 7

**(1) Mertteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan** keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagake1jaan. **(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1), Menteri Keuangan dapat berkoordinas