Pencarian
**(1) PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS** Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. **(2) Pada . . .** --- --- Page 44 --- - 44 - **(2) Pada saat PT Jamsostek (Persero) berubah** menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dic
Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
**(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada** Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tuga
(1) Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenang
Pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha sektor ketenagakerjaan dilaksanakan oleh menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perun
Ayat (1) Pengertian atau istilah dalam sektor ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ayat (2) Cukup jelas.
(1) Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; - organisasi; - sumber
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar O,Soh (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan. (2) Pelunasan SK No 040863 A --- P]TESIDEN REPUELIK IND
Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.
( 1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 34 --- - - 34 menghitung alokasi Dana PK2UKM clan Naker
**(1) Mertteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan** keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagake1jaan. **(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1), Menteri Keuangan dapat berkoordinas
**(1) Dalam hal salah satu atau lebih ras10 keuangan Aset** BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, ### Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan<
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan pen
(1) Bagi Pelaku Usaha yang belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,
(1) Pelaku Usaha harus mengisi nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada saat pendaftaran NIB. (2) Dalam hal Pelaku Usaha belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebelum pendaftaran, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan untuk periode pertama wa
(1) BPJS Kesehatan menerbitkan bukti tanda terima penyerahan dokumen ketenagakerjaan kepada Pekerjaapabila syarat dokumen ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap. (2) Berdasarkan dokumen ketenagakerjaan
(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Perintis; dan b. Unit Mobil Keliling. (2) Kantor Cabang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kantor c
(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik/elektronik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan kanal registrasi elektronik. (2) Kanal registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kanal Pelayanan berbasis web yang disediakan o
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Layanan Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
