Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 6

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hak moral dari pencipta” adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Ayat (2) Cukup jelas. www.peraturan.go.id --- No. 6334

PP 45/2014 Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Ser

PP 39/2018 Pasal 23

…dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi: - pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; - mengheningkan cipta; - pembacaan naskah Pancasila; - pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PP / Pasal 23

…dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi: - pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; - mengheningkan cipta; - pembacaan naskah Pancasila; - pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

PP / Pasal 14

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “dana cadangan” adalah dana yang berasal dari Royalti yang: - lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya; - masih terdapat sengketa antarpemilik; atau - Pencipta, Pemegang Hak Cipta

(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan teknis atas Penyelenggaraan SPAM secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan teknis atas Penyelenggaraan SPAM di daerah provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur. (3) Laporan tindak lanj

KEPPRES 3/2024 Pasal 12

…tentang Hak Cipta. 1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik; 2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Sistem. . . SK No 0777Lt C FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 3. S

PERMENPU 18/2007 Pasal 60

Pasal 60 (1) Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM kepada pemerintah satu kali dalam satu bulan sebagai berikut: a. Penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Penyelenggara tingkat Provinsi menyerahkan

KEMENKEU 134/pmk Pasal 4

…penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/ C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan - dokumen yang berkaitan dengan Mate1i Substar:si nilai pabean yang diajukan, dapat berupa: 1. perjanjian/kontrak (assist. royalti, 111erek dagang, lisensi, hak

KEMENKEU 83/pmk Pasal 21

**(1) Penghapusan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:** - tanah clan/atau bangunan; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - - selain tanah dan/atau bangunan. yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. **(2) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana**

KEPPRES 157/1998 Pasal 12

…penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan nama atau bentuk atau nama apa

KEPPRES 15/1984 Pasal 31

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perdata; 3. Direktorat Pidana; 4. Direktorat Tata Negara; 5. Direktorat Pembinaan Hukum Internasional; 6. Direktorat Paten dan Hak Cipta; 7. Direktorat Penyuluhan Hukum.

KEPPRES 15/1984 Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Vert

KEPPRES 16/1980 Pasal 3

(1) Susunan Otorita terdiri dari a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. c. Wakil Ketua II me - : Direktur Jenderal Perhubungan rangkap Pimpinan Harian Udara. d. Anggota-anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. 2. D

KEPPRES 26/1982 Pasal 3

(1) Susunan Team Koordinasi terdiri dari: a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat. d. Anggota-anggota : 1. Deputi Ketua BAPPENASNAS Bidang Ekonomi; 2. Direktur Jenderal Bina Marga, Depa

KEPPRES 31/2013 Pasal 6

- 6 - INDONESIA Pasal 6 (1) Susunan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua : Menteri Perumahan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 4.

KEPPRES 32/1988 Pasal 28

Departemen Kehakiman terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; 5. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek; 6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. 7. Dire

KEPPRES 32/1988 Pasal 31

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perdata; 3. Direktorat Pidana; 4. Direktorat Tata Negara dan Hukum Internasional; 5. Direktorat Penyuluhan Hukum; 6. Direktorat Perundang-undangan. Pasal 31 A Direktorat Jenderal Hak

KEPPRES 32/1997 Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari: 1. Menteri, 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Verti

PERATURAN ANRI/15 Pasal 2

Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi: a. perumusan kebijakan teknis dan strategi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; e. penyediaan perumahan; f. bina konstruksi; g. pembiayaan perumahan; dan h. pengembangan infrastruktur wilayah