Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/1997 Pasal 38

**(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung** maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia. **(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,** perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta

UU 12/1997 Pasal 47

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undan

UU 17/2006 Pasal 61

**(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang impor atau** ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang memint

UU 19/2002 Pasal 35

**(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan** dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. **(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang** tanpa dikenai biaya. **(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu** petikan dari Daftar Umum Cip

UU 19/2002 Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

UU 19/2002 Pasal 54

**(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar** Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai

UU 19/2002 Pasal 66

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.

UU 19/2002 Pasal 67

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk: - mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam

UU 19/2002 Pasal 71

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang

UU 22/2022 Pasal 71

**(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64** ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban. **(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.

UU 22/2022 Pasal 79

**(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73** ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban. **(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPI(A.

UU 24/1997 Pasal 38

(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan. (2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara. (3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang tentang Hak Cipta. Bagian…

UU 2/2008 Pasal 12

Partai Politik berhak: - memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; --- --- Page 7 --- PRESIDEN - 7 - - mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; - memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Pol

UU 31/2002 Pasal 8

Partai politik berhak: - memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; - mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; - memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan p

UU 6/1982 Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya. Bagian Keempat Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional

UU 6/1982 Pasal 15

**(1) Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa** Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut : - ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitka

UU 6/1982 Pasal 17

**(1) Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh** Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta i

UU 6/1982 Pasal 19

Dalam hal suatu potret dibuat : - tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; - tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; - tidak untuk kepentingan yang dipotret. maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan

UU 6/1982 Pasal 37

**(1) Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya** tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang

UU 6/1982 Pasal 38

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena: - penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta; - lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28; - dinyat