Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU put/007161 Pasal 12

**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; **(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang** disampai

KEPPRES 10/1998 Pasal 3

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor

KEPPRES 11/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ... dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawssan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan

KEPPRES 12/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN No

KEPPRES 131/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN No

KEPPRES 13/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN No

KEPPRES 14/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESI

KEPPRES 15/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo

KEPPRES 164/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Pare-pare diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9

KEPPRES 165/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Seram diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Ta

KEPPRES 167/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Batui diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tah

KEPPRES 168/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Bukari diberikan perlakukan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 T

KEPPRES 169/1998 Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Benaviq diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 T

KEPPRES 171/1998 Pasal 4

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sabang diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo

KEPPRES 74/1995 Pasal 3

(1) Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian MENETAPKAN perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar penilaian terhadap permintaan

KEPPRES 74/1995 Pasal 4

(1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan

KEPPRES 76/2000 Pasal 13

**(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib** memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan** sumber daya panas bumi dapat dibe

PER2 1/2025 Pasal 3

Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan terdiri atas: - Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan - Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur unt

PER2 1/2025 Pasal 4

**(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan meliputi: - telepon: (021) 1500200; - surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; - laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; - portal Wajib Pajak; - tatap muka melalui: 1

PERATURAN OJK/13-pojk-05-2014 Pasal 20

(1) Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehubungan dengan kepentingan perpajakan diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kementerian/instansi yang membawahi perpajakan kepada OJK dengan menyebutkan: a. nama dan jabatan pejabat pajak; b.