Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 177/pmk Pasal 27

(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada p

KEMENKEU 184/pmk Pasal 41

' untuk menguji kepatuhan (1) Hasil Pemeriksaan J pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak m·lalui . penyampaian SPHP yang dilampiri dengan. daftar temuanI hasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar ii temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 184/pmk Pasal 70

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: - pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; - penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; - pengukuhan Pengusaha Ken

KEPPRES 7/1999 Pasal 5

…penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Keputusan pemberian dan penen

PMK 15/2025 Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a melalui pertemuan dengan Wajib Pajak atau Wakil setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) D

PMK 15/2025 Pasal 17

(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara. (2) Pembahasan Temuan Sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak dilampi

PMK 15/2025 Pasal 18

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. (2) Wajib Pajak wajib memberikan tangg

KEMENKEU 70/pmk Pasal 2

( 1 ) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain. (2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: - penyampaian laporan yang berisi informasi

PERMENKEU 240-pmk-03-2009/2009 Pasal 4

Penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PERPRES 14/2024 Pasal 43

(1) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif nonperpajakan sesuai dengan

PP 11/2021 Pasal 70

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 10/1994 Pasal 31

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perund

PERBAN 1/2022 Pasal 181

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang

PMK 119/2023 Pasal 51

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka

PMK 119/2023 Pasal 52

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang: a. memeriksa dan/ atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubu

PMK 119/2023 Pasal 53

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2; b. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam

PMK 119/2023 Pasal 54

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen elekt

PMK 119/2023 Pasal 55

(1) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: a. jangkawaktupengujian; dan b. jangka waktu PAHP dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pe

PMK 119/2023 Pasal 60

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau b. membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/atau STPD sesuai dengan keten

PMK 119/2023 Pasal 65

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapang