Pencarian
Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; b. memastikan proses penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,
(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupak
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpi
(1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. (2) Surat undangan sebagaimana dim
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi;
(1) Pengawas Pemilu melakukan penerusan kepada instansi atau pihak yang berwenang terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan formulir penerusan pelanggaran diluar perundang- undangan Pemilu yang dituangka
(1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaim
(1) Logo Pengawas Pemilu merupakan sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri dari : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas; b. garis lingkaran terluar warna kuning; c. garis lingkaran dalam warna hitam; d. garis lingkaran terdalam warna kuning; e. gamba
(1) Logo Pengawas Pemilu dapat dipergunakan pada : a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. atribut pegawai; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan / aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipe
(1) Pataka Pengawas Pemilu merupakan sebuah bendera atau panji yang berbentuk segi lima perisai berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilu. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut: a. segi lima perisai menggambarkan kekuatan dan ketahanan Pe
(1) Pataka Pengawas Pemilu dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu Provinsi; b. upacara pelantikan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan c. up
Bentuk dan Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(1) Logo Pengawas Pemilu dipakai pada pakaian dinas dikenakan oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilu ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilu
(1) Sengketa antarPeserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sengketa antarPeserta Pemilu da
Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
Sengketa antarPeserta Pemilu berasal dari: a. laporan/temuan dugaan pelanggaran; b. laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antarPeserta Pemilu; atau c. temuan Sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. (2) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/ata
