Pencarian
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap: a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terh
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. (2) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat melibatkan TNI atau Polri
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan insidentil atau khusus; dan c. laporan akhir, hasil p
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pengawasan pemilu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dijabat oleh Kepala Biro yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang informasi dan dokumentasi. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi dijabat oleh Kepala Bagian yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu Provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap kesiapan penggunaan Sidalih pada tingkatan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana maksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. adanya standar operasional prosedur penggunaan Sidalih; dan b. tersedia perangkat Sidalih.
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mendatangi rumah penduduk; dan b. melakukan pengecekan pemasangan s
(1) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan dan hasil pengawasan berbasis desa/kelurahan. (3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pe
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan penyusunan DPS secara langsung terhadap proses input data yang dilakukan oleh PPS. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan
(1) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi secara langsung pelaksanaan pleno Penetapan DPS oleh PPS dan meminta salinan berita acara www.djpp.kemenkumham.go.id pleno penetapan DPS yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan PPS di wilayah ka
(1) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan salinan berita acara dan salinan DPS kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa akurasi salinan DPS dan membandingkan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan pengumuman DPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pengumuman DPS dilakukan di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap DPSHP, yang meliputi: a. pelaksanaan perbaikan; b. masa waktu perbaikan; dan c. pleno penetapan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa DPSHP yang telah ditetapkan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan pelaksanaan perbaikan DPSHP dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengumuman DPSHP berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan pleno penetapan DPSHP Akhir yang dilakukan oleh PP
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPS. (2) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan pengumuman DPT yang dilakukan oleh PPS. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pengumum
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan di PPS terkait: a. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain; dan/atau b. Pemilih dari TPS lain yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah PPS setempat. (2) Pengawas Pemilu Lapangan
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih pemilih luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ; a. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; b. Penyusunan dan pengumum
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPLN. (2) Pengawasan dilakukan dengan mengecek DPSLN yang disusun oleh PPLN dan Pantarlih. (3) Pengecekan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan : a. disusun berdasarkan data hasil
