Langsung ke konten

Pencarian

PENJELASAN / Pasal 10

### Pasal 10 Yang dimaksud dengan "**Wakil Menteri**" adalah **pejabat karir** dan **bukan merupakan anggota kabinet**. ### Pasal 11 - Pasal 21 Cukup jelas.

PENJELASAN / Pasal 22

### Pasal 22 **Ayat (1)** Menteri dalam ketentuan ini adalah **pejabat negara** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **Ayat (2)** Huruf a - e: Cukup jelas. **Huruf f:** Orang yang dipidana penjara karena **alasan politik** dan telah mendapatkan **rehabilitasi** dike

PENJELASAN / Pasal 27

### Pasal 27 Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti **Departemen** dan **Kementerian Negara**, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

PENJELASAN / Pasal 28

### Pasal 28 Cukup jelas. --- ## 📚 Tambahan Lembaran Negara **TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4916** --- *Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:50:00 WIB* *Bagian dari: [[UU_39_2008|UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara]]*

BAB / Pasal 1

### Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. **Kehutanan** adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. **Hutan** adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber

BAB / Pasal 2

### Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan **manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan**. **Penjelasan:** 1. **Asas Manfaat dan Lestari:** Memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi. 2. **

BAB / Pasal 3

### Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk **sebesar-besar kemakmuran rakyat** yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. **Menjamin keberadaan hutan** dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. **Mengoptimalkan aneka fungsi hutan** yang meliputi: - F

BAB / Pasal 4

### Pasal 4 **(1)** Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya **dikuasai oleh Negara** untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. **(2)** Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemeri

COLONIAL OTHER/0 Pasal 1

Jalam Peraturan Pemerintah ini vang dimaksud dengan pasal 72 (2) Undang-undarg romor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. BAB II PEMBENTUKAN . Pasai 2 | 3atas Wilayah Kabupaten Dae

COLONIAL OTHER/0 Pasal 4

Membentuk Kotamadya Batam, yang Wilayahnya aialah sama lengan wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3. BAB III PEMBAGIAN WILAYAH

COLONIAL OTHER/0 Pasal 17

Tal-hal yang menyangkut hubungan penyelenggaraan peme- rintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerin- i tah ini dengan pelaksanaan penbangunan daeraf industri i Pulau Batam, diatur dengan Kerutusan Presiden. i BAB XI KETENTUAN PERALIHAN j i Pasal 18 ' Segela peraturan perundang-

COLONIAL OTHER/0 Pasal 8

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, maka Kotamadya Batam adalah wilayah administratif vang beracla { dibawah dan langsung bertanggungjavab kepada | Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Fiau.

COLONIAL OTHER/0 Pasal 9

Cukup jelas. $ t i Pasal 10 i Cukup jelas.

COLONIAL OTHER/0 Pasal 11

Cukup jelas. t : Pasal 12 ‘ ayat (1). é Pembentukan instans: Vertikal dari Jepartemen i Teknis dan Non Departemen disesuaikan denaan Id Tingkat Kebituhan Kotamadva Batin sebagei ' daerah Industri. avat (2). : Kedudukan eselonering dan organi3sas: serta i mekanisme kerja Instansi V

ESDM / Pasal 4

**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk** Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan: - penilaian risiko awal; dan - evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplo

ESDM / Pasal 5

**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk** Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. **(2) Usulan Wilayah Iz

ESDM / Pasal 6

**(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi** Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi: - batas koordinat area yang diusulkan; --- --- Page 9 --- - 9 -

ESDM / Pasal 7

**(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri menetapkan atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentu

ESDM / Pasal 11

Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilakukan terhadap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2).

ESDM / Pasal 12

Pelaksanaan Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara elektronik. Bagian Keempat Dokumen Lelang (Bid Document)