Langsung ke konten

Pencarian

PENJELASAN / Pasal 27

### Pasal 27 Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti **Departemen** dan **Kementerian Negara**, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

PENJELASAN / Pasal 28

### Pasal 28 Cukup jelas. --- ## 📚 Tambahan Lembaran Negara **TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4916** --- *Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:50:00 WIB* *Bagian dari: [[UU_39_2008|UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara]]*

BAB / Pasal 1

### Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. **Kehutanan** adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. **Hutan** adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber

BAB / Pasal 2

### Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan **manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan**. **Penjelasan:** 1. **Asas Manfaat dan Lestari:** Memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi. 2. **

BAB / Pasal 3

### Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk **sebesar-besar kemakmuran rakyat** yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. **Menjamin keberadaan hutan** dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. **Mengoptimalkan aneka fungsi hutan** yang meliputi: - F

BAB / Pasal 4

### Pasal 4 **(1)** Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya **dikuasai oleh Negara** untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. **(2)** Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemeri

COLONIAL OTHER/0 Pasal 1

Jalam Peraturan Pemerintah ini vang dimaksud dengan pasal 72 (2) Undang-undarg romor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. BAB II PEMBENTUKAN . Pasai 2 | 3atas Wilayah Kabupaten Dae

COLONIAL OTHER/0 Pasal 4

Membentuk Kotamadya Batam, yang Wilayahnya aialah sama lengan wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3. BAB III PEMBAGIAN WILAYAH

COLONIAL OTHER/0 Pasal 17

Tal-hal yang menyangkut hubungan penyelenggaraan peme- rintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerin- i tah ini dengan pelaksanaan penbangunan daeraf industri i Pulau Batam, diatur dengan Kerutusan Presiden. i BAB XI KETENTUAN PERALIHAN j i Pasal 18 ' Segela peraturan perundang-

COLONIAL OTHER/0 Pasal 8

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, maka Kotamadya Batam adalah wilayah administratif vang beracla { dibawah dan langsung bertanggungjavab kepada | Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Fiau.

COLONIAL OTHER/0 Pasal 9

Cukup jelas. $ t i Pasal 10 i Cukup jelas.

COLONIAL OTHER/0 Pasal 11

Cukup jelas. t : Pasal 12 ‘ ayat (1). é Pembentukan instans: Vertikal dari Jepartemen i Teknis dan Non Departemen disesuaikan denaan Id Tingkat Kebituhan Kotamadva Batin sebagei ' daerah Industri. avat (2). : Kedudukan eselonering dan organi3sas: serta i mekanisme kerja Instansi V

ESDM / Pasal 4

**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk** Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan: - penilaian risiko awal; dan - evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplo

ESDM / Pasal 5

**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk** Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. **(2) Usulan Wilayah Iz

ESDM / Pasal 6

**(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi** Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi: - batas koordinat area yang diusulkan; --- --- Page 9 --- - 9 -

ESDM / Pasal 7

**(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri menetapkan atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentu

ESDM / Pasal 11

Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilakukan terhadap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2).

ESDM / Pasal 12

Pelaksanaan Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara elektronik. Bagian Keempat Dokumen Lelang (Bid Document)

ESDM / Pasal 16

**(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas. **(2) Penyerahan Dokumen Pa

ESDM / Pasal 17

Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah diserahkan peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan