Pencarian
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi re
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada SKPD di bidang Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL. (2) Dalam hal SKPD di bidang Lingkungan Hidup bertindak sebagai Pemrakarsa, maka pegawai negeri sipil sebagaimana di
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan
(1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Di
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Di
**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan** Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
**(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup** dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. **(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ay
**(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang** diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 5 --- 5
**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan** Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabat
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing.
(1) Di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah Deputi dan/atau di bawah Menteri. (2) Pusat di bawah Deputi dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi. (3) Pusat di bawah Menteri Negara dipimpin seorang Kepa
Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan '22 ayat. (2) huruf a, sebagaimana dimaksud dalam
Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung
Lingkungan Hi
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian SK No 209800A --- FRESIDEN REPUBLIK INDONE
(1) Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. menetapk
