Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MALANG Pasal 10

(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi re

PERDA KOTA/MALANG Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada SKPD di bidang Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL. (2) Dalam hal SKPD di bidang Lingkungan Hidup bertindak sebagai Pemrakarsa, maka pegawai negeri sipil sebagaimana di

PERMEN 15/2021 Pasal 700

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

PERMEN 15/2021 Pasal 701

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan

(1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Di

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 3

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Di

PERPRES 139/2015 Pasal 9

**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan** Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

PERPRES 16/2015 Pasal 52

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

PERPRES 59/2018 Pasal 2

**(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup** dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. **(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ay

PERPRES 83/2013 Pasal 8

**(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang** diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 5 --- 5

PERPRES 85/2016 Pasal 8

**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan** Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabat

PERPRES 92/2020 Pasal 55

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

PERPRES 92/2020 Pasal 56

Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing.

PERPRES 9/2005 Pasal 138

(1) Di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah Deputi dan/atau di bawah Menteri. (2) Pusat di bawah Deputi dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi. (3) Pusat di bawah Menteri Negara dipimpin seorang Kepa

PP 26/2025 Pasal 23

Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan '22 ayat. (2) huruf a, sebagaimana dimaksud dalam

PP 26/2025 Pasal 25

Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung Lingkungan HiLingkungan Hidup te,:cantum dalam Lampiran II .,'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian I(esatu Umum

UU 21/2013 Pasal 87

Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

PERPRES 34/2024 Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian SK No 209800A --- FRESIDEN REPUBLIK INDONE

UU 11/2020 Pasal 63

(1) Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. menetapk