Langsung ke konten

Pencarian

PP 99/2013 Pasal 19

Pengelolaan aset dan Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan ### Pasal 18 dipisahkan untuk masing-masing program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PP 99/2013 Pasal 24

**(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan untuk: - pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; - Dana Operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial <

PP 99/2013 Pasal 34

**(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola. **(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud

PP 99/2013 Pasal 44

**(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk: - menambah Aset Bersih BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau

PP 99/2013 Pasal 45

Ketentuan mengenai standar kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 3 Kesehatan Keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PP 99/2013 Pasal 46

Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk menambah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Ketenaga

PP 99/2013 Pasal 55

Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3) huruf c dilakukan melalui pengawasan:** - internal; dan - eksternal.

PP 99/2013 Pasal 56

Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Dewan Pengawas dan satuan pengawas internal.

PP 99/2013 Pasal 57

**(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan** Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 55 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen. **(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan oleh Otoritas

PP / Pasal 35

**(1) Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:** - Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaa

PP / Pasal 24

Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja

PP / Pasal 23

**(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan** Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan. **(2) Pelunasan atas penundaan pembayaran s

PP / Pasal 14

**(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase** Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat **(2) huruf a dilakukan terhadap:** - surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja; - Perjanjia

PP / Pasal 51

**(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan** yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan --- --- Page 33 --- 2021, No.54 -33- hubungan bila

PP / Pasal 2

**(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD** Ketenagakerjaan. **(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan

**(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. **(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melipu

PP / Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENDANAAN

PP / Pasal 17

Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

UU 11/1998 Pasal 199

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000. 1. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan yang dinyat

UU 13/2003 Pasal 17

**(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara** pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata: - tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/a