Pencarian
**(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari** penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. **(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listr
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak ya
--- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda seb
Huruf a Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh empat r
Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkuta
…Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) b
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau
Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda tangan elektronik seb
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda ... SK No 086558 A --- PRESIDEN
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibat
( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dim
( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib: - memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku, catatan dan/ atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu PAHP dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapanga
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk meng UJ1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau --- - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/ atau
( 1 ) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguJI kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai --- dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1
