Langsung ke konten

Pencarian

UU 20/2002 Pasal 46

**(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari** penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. **(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listr

UU 28/2007 Pasal 35

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak ya

UU 16/2000 Pasal 7

--- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda seb

UU 14/2016 Pasal 3

Huruf a Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh empat r

UU 9/1994 Pasal 1

Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkuta

UU 2/2020 Pasal 8

…Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) b

UU 6/1983 Pasal 35

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau

UU 6/1983 Pasal 46

Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

UU 6/1983 Pasal 49

Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.

PP / Pasal 70

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP / Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ay

PP / Pasal 63

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda tangan elektronik seb

PP 9/2021 Pasal 63

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda ... SK No 086558 A --- PRESIDEN

PP 41/2021 Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibat

PMK 81/2024 Pasal 7

( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dim

KEMENKEU 207/pmk Pasal 52

( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib: - memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku, catatan dan/ atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan

KEMENKEU 207/pmk Pasal 53

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu PAHP dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapanga

KEMENKEU 207/pmk Pasal 58

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk meng UJ1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau --- - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/ atau

KEMENKEU 207/pmk Pasal 63

( 1 ) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguJI kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan

KEMENKEU 207/pmk Pasal 65

( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai --- dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1