Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap kesiapan penggunaan Sidalih pada tingkatan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana maksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. adanya standar operasional prosedur penggunaan Sidalih; dan b. tersedia perangkat Sidalih.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mendatangi rumah penduduk; dan b. melakukan pengecekan pemasangan s

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan dan hasil pengawasan berbasis desa/kelurahan. (3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pe

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan penyusunan DPS secara langsung terhadap proses input data yang dilakukan oleh PPS. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi secara langsung pelaksanaan pleno Penetapan DPS oleh PPS dan meminta salinan berita acara www.djpp.kemenkumham.go.id pleno penetapan DPS yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan PPS di wilayah ka

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan salinan berita acara dan salinan DPS kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa akurasi salinan DPS dan membandingkan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan pengumuman DPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pengumuman DPS dilakukan di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap DPSHP, yang meliputi: a. pelaksanaan perbaikan; b. masa waktu perbaikan; dan c. pleno penetapan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa DPSHP yang telah ditetapkan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan pelaksanaan perbaikan DPSHP dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengumuman DPSHP berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan pleno penetapan DPSHP Akhir yang dilakukan oleh PP

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPS. (2) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan pengumuman DPT yang dilakukan oleh PPS. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pengumum

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 41

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan di PPS terkait: a. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain; dan/atau b. Pemilih dari TPS lain yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah PPS setempat. (2) Pengawas Pemilu Lapangan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih pemilih luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ; a. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; b. Penyusunan dan pengumum

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 48

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPLN. (2) Pengawasan dilakukan dengan mengecek DPSLN yang disusun oleh PPLN dan Pantarlih. (3) Pengecekan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan : a. disusun berdasarkan data hasil

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 49

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan pengumuman DPSLN. (2) Pengawasan pengumuman dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung lokasi-lokasi pengumuman DPSLN. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pelaksanaan pengumuman serta dilakuka

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 50

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan pemutakhiran dan pengumuman DPSLN kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan salinan DPSLN.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 51

(1) Pengawas Pemilu Luar negeri melakukan pengecekan terhadap masukan masyarakat dan Peserta Pemilu melalui sampling. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa DPSHP yang telah dilakukan perbaikan terhadap: a. perbaikan penulisan identitas

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 52

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPT oleh PPLN. (2) Dalam melakukan pengawasan Pengawas Pemilu Luar Negeri meminta salinan DPTLN dari PPLN. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pemeriksaan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 53

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan proses penetapan dan penilaian terhadap akurasi DPTLN kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan salinan DPSLN.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 55

(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 56

(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berjenjang. (2) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih meliputi: a. perkembangan penyelenggaraan dan permasalahan; b.