Pencarian
### Pasal 78 **(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup** manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sum
### Pasal 79 **(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan** mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. **(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka** meliputi: -
### Pasal 80 **(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan** mengikutsertakan masyarakat Desa. 52 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 53 --- www.hukumonline.com **(2) Dalam menyusun p
### Pasal 81 **(1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.** **(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan** melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. **(3) Pel
### Pasal 82 **(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan** Desa. **(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.** **(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai k
### Pasal 83 **(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu)** Kabupaten/ Kota. **(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas** pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarak
### Pasal 84 **(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah** Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. **(2) Perencanaan, pelaksanaa
### Pasal 85 **(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan** Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. **(2) Pembangunan K
### Pasal 86 **(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh** Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. **(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan** Kawasan Perdesaan. **(3)
### Pasal 1 Cukup jelas.
### Pasal 2 Cukup jelas.
### Pasal 3 Yang dimaksud dengan "**berada di bawah**" dalam ketentuan ini adalah **kedudukan kementerian dalam struktur pemerintahan**.
### Pasal 4 Cukup jelas.
### Pasal 5 Cukup jelas.
### Pasal 6 Cukup jelas.
### Pasal 7 Cukup jelas.
### Pasal 8 **Ayat (1)** Cukup jelas. **Ayat (2)** Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. **Huruf d:** Pelaksanaan urusan kementerian di daerah yang dimaksud adalah kegiatan teknis yang berskala provinsi/kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh dinas provin
### Pasal 9 **Ayat (1)** Cukup jelas. **Ayat (2)** Kementerian yang menangani urusan tertentu dapat membentuk perwakilan di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **Ayat (3)** Cukup jelas. **Ayat (4)** Cukup jelas.
### Pasal 10 Yang dimaksud dengan "**Wakil Menteri**" adalah **pejabat karir** dan **bukan merupakan anggota kabinet**. ### Pasal 11 - Pasal 21 Cukup jelas.
### Pasal 22 **Ayat (1)** Menteri dalam ketentuan ini adalah **pejabat negara** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **Ayat (2)** Huruf a - e: Cukup jelas. **Huruf f:** Orang yang dipidana penjara karena **alasan politik** dan telah mendapatkan **rehabilitasi** dike
