Langsung ke konten

Pencarian

PP NO/71-57 Pasal 37

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang: 24 / 29 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membua

PP NO/71-57 Pasal 38

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa. (2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam pend

PP NO/71-57 Pasal 39

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas.

UU 11/2017 Pasal 10

…sementara yang ramah lingkungan hidup untuk Merkuri, selain dari limbah Merkuri 1. Pasal ini berkaitan dengan penyimpanan sementara dari merkuri dan senyawa merkuri seperti yang didefinisikan dalam Pasal 3, yang tidak termasuk dalam makna dari definisi limbah merkuri yang

UU 18/2013 Pasal 58

(1) Masyarakat berhak atas: - lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan; - pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - upaya pemberdayaan masyarakat;

PERPRES 91/2022 Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be

PERPRES 91/2022 Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan se

PERPRES 34/2024 Pasal 5

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan K

PERPRES 34/2024 Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11... SK No 209803 A --

PERPRES 89/2022 Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

PERPRES 89/2022 Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan s

PP 101/2014 Pasal 25

(1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d paling sedikit meliputi: - memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; - menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; -

PP 101/2014 Pasal 41

(1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d paling sedikit meliputi: - mengumpulkan ... --- - mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3; - memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Pe

PP / Pasal 39

(1) Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis www.peraturan.go.id --- 2021, No.15 -28- Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha: - pemanfaatan hutan; - pengelolaan limbah bahan berbahaya

PP 28/2025 Pasal 187

PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha: a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan b. pengelolaan air limbah.

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 14

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Kriteria dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut ditetapkan be

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 16

(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya b

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 68

(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. (2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian Lingkungan Hidup dengan meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang melestarikan fungsi Lingkungan Hidup.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 5

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (3) Setiap Usaha dan/