Pencarian
**(1) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) sesuai
Untuk menyusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan informasi terkait lainnya.
**(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi** ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksan
Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai de
**(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** terdiri atas: - Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; - Liabilitas jaminan kematian; - Liabilitas . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - Liabilitas jaminan hari tua; - Liabilitas jaminan pensiun. **(2) Li
**(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk: - menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau - mempe
**(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase** Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21huruf a dilakukan terhadap: - surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja; - Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
**(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase** Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran I
**(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD** Ketenagakerjaan. **(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupate
**(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. **(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - ruang pelayana
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan. PENDANAAN
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan** dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup: - inventarisasi data dan informasi
**(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset termasuk Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud**
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat rencana pengelolaan: - aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan. - aset dan Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: - rancangan rencana strategis; dan - rancangan rencana kerja anggaran tahunan. Paragraf 2 Rancangan Rencana Strategis
**(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: - Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran; - hasil . . . --- --- Page 11 --- - 11 - - hasil pengembangan D
**(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri** atas: - Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; - Liabilitas jaminan kematian; - Liabilitas jaminan hari tua; dan - Liabilitas jaminan pensiun. **(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian** se
