Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 95/2020 Pasal 19

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehata

PERPRES 95/2020 Pasal 25

**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. --- --- Page 13 --- 2020, No.213 -13- **(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan** dipimpin oleh Kepala Badan.

PERPRES 95/2020 Pasal 29

**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. **(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai** tugas memb

PERPRES 95/2020 Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lai

PERPRES 95/2020 Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK 133/2024 Pasal 3

**(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang** diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: - 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan

PP 15/2007 Pasal 2

**(1) Instansi yang bertanggungjawab di bidang** ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah melakukan pengelolaan informasi ketenagakerjaan. **(2) Pengelolaan informasi ketenagakerjaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) meliputi k

PP 15/2007 Pasal 10

**(1) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) sesuai

PP 15/2007 Pasal 13

Untuk menyusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan informasi terkait lainnya.

PP 15/2007 Pasal 39

**(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi** ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksan

PP 37/2021 Pasal 24

Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja

PP 45/2015 Pasal 6

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PP 4/2015 Pasal 15

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai de

PP 55/2015 Pasal 18

**(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** terdiri atas: - Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; - Liabilitas jaminan kematian; - Liabilitas . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - Liabilitas jaminan hari tua; - Liabilitas jaminan pensiun. **(2) Li

PP 55/2015 Pasal 44

**(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk: - menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau - mempe

PP 59/2021 Pasal 14

**(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase** Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21huruf a dilakukan terhadap: - surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja; - Perjanjian Kerja Sama Penempatan;

PP 59/2021 Pasal 51

**(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase** Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran I

PP 60/2020 Pasal 2

**(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD** Ketenagakerjaan. **(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupate

PP 60/2020 Pasal 7

**(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. **(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - ruang pelayana

PP 60/2020 Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan. PENDANAAN