Langsung ke konten

Pencarian

PP 15/2007 Pasal 10

**(1) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Pengguna dapat memperoleh informasi** ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) sesuai

PP 15/2007 Pasal 13

Untuk menyusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan informasi terkait lainnya.

PP 15/2007 Pasal 39

**(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi** ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksan

PP 37/2021 Pasal 24

Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja

PP 45/2015 Pasal 6

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PP 4/2015 Pasal 15

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai de

PP 55/2015 Pasal 18

**(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** terdiri atas: - Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; - Liabilitas jaminan kematian; - Liabilitas . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - Liabilitas jaminan hari tua; - Liabilitas jaminan pensiun. **(2) Li

PP 55/2015 Pasal 44

**(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk: - menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau - mempe

PP 59/2021 Pasal 14

**(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase** Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21huruf a dilakukan terhadap: - surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja; - Perjanjian Kerja Sama Penempatan;

PP 59/2021 Pasal 51

**(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase** Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran I

PP 60/2020 Pasal 2

**(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD** Ketenagakerjaan. **(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupate

PP 60/2020 Pasal 7

**(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. **(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - ruang pelayana

PP 60/2020 Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan. PENDANAAN

PP 60/2020 Pasal 17

Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 99/2013 Pasal 4

Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan** dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup: - inventarisasi data dan informasi

PP 99/2013 Pasal 5

**(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset termasuk Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud**

PP 99/2013 Pasal 6

Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat rencana pengelolaan: - aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan. - aset dan Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PP 99/2013 Pasal 7

Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: - rancangan rencana strategis; dan - rancangan rencana kerja anggaran tahunan. Paragraf 2 Rancangan Rencana Strategis

PP 99/2013 Pasal 15

**(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: - Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran; - hasil . . . --- --- Page 11 --- - 11 - - hasil pengembangan D

PP 99/2013 Pasal 18

**(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri** atas: - Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; - Liabilitas jaminan kematian; - Liabilitas jaminan hari tua; dan - Liabilitas jaminan pensiun. **(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian** se