Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 9

**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara** Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. **(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana d

PP / Pasal 12

**(1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang** melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK. **(2) S

PP / Pasal 14

**(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk: - didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; - dana operasional; dan - dana cadangan. **(2) Royal

PP / Pasal 16

Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.

PP / Pasal 19

**(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik H

SKB 26/2015 Pasal 8

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap** laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). **(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual** ata

SKB 26/2015 Pasal 13

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan** penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdas

UU 10/1995 Pasal 62

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

UU 10/1995 Pasal 64

**(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan** hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. **(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi p

UU 11/1997 Pasal 8

**(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak** lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat seba

UU 11/1997 Pasal 28

--- --- Page 9 --- PRESIDEN - 9 - Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; - Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersan

UU 11/1997 Pasal 38

**(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung** maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia. **(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,** perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta

UU 11/1997 Pasal 47

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undan

UU 12/1997 Pasal 8

**(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak** lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat seba

UU 12/1997 Pasal 28

--- --- Page 9 --- PRESIDEN - 9 - Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; - Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersan

UU 12/1997 Pasal 38

**(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung** maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia. **(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,** perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta

UU 12/1997 Pasal 47

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undan

UU 17/2006 Pasal 61

**(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang impor atau** ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang memint

UU 19/2002 Pasal 35

**(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan** dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. **(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang** tanpa dikenai biaya. **(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu** petikan dari Daftar Umum Cip

UU 19/2002 Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.