Pencarian
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda tangan elektronik seb
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda ... SK No 086558 A --- PRESIDEN
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibat
( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dim
( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib: - memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku, catatan dan/ atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu PAHP dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapanga
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk meng UJ1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau --- - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/ atau
( 1 ) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguJI kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai --- dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1
(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada p
' untuk menguji kepatuhan (1) Hasil Pemeriksaan J pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak m·lalui . penyampaian SPHP yang dilampiri dengan. daftar temuanI hasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar ii temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: - pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; - penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; - pengukuhan Pengusaha Ken
…penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Keputusan pemberian dan penen
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a melalui pertemuan dengan Wajib Pajak atau Wakil setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) D
(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara. (2) Pembahasan Temuan Sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak dilampi
(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. (2) Wajib Pajak wajib memberikan tangg
( 1 ) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain. (2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: - penyampaian laporan yang berisi informasi
