Pencarian
**(1) Pengadaan barang dan/ atau jasa untuk pembanran** Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. (
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan l.embaga Kebljakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PENGAWASAN
**(1) Menteri melakukan pengawasan atas pembarual Sistem** Administrasi Perpajakan sebagaimana dirnaksud dalam ### Pasal 2 ayal (21 termasuk pengawasan terhadap pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O melalui APIP. (2\ Pengawasan sebagaimana dimaksud p
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilita
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** terhadap kewajiban perpajakan dan/ a tau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan
Tata cara pengawasan pelaksanaan terhadap pemberian kemudahan di bidang perkreditan dan perpajakan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka: - penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak; - pence
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan** pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
**(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban** perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49 ayat (3) huruf b. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban** perpajakan
**(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan**
Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum disel
Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi,
**(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya** penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. **(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut** pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat **(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Paja
**(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji** kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. **(2) Wajib Pajak atau Wa
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
**(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak** memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali j
