Langsung ke konten

Pencarian

UU 6/1983 Pasal 49

Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.

PP / Pasal 70

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP / Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ay

PP / Pasal 63

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda tangan elektronik seb

PP 9/2021 Pasal 63

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Tanda ... SK No 086558 A --- PRESIDEN

PP 41/2021 Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibat

PMK 81/2024 Pasal 7

( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dim

KEMENKEU 207/pmk Pasal 52

( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib: - memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku, catatan dan/ atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan

KEMENKEU 207/pmk Pasal 53

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu PAHP dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapanga

KEMENKEU 207/pmk Pasal 58

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk meng UJ1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau --- - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/ atau

KEMENKEU 207/pmk Pasal 63

( 1 ) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguJI kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jems Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan

KEMENKEU 207/pmk Pasal 65

( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai --- dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1

KEMENKEU 177/pmk Pasal 27

(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada p

KEMENKEU 184/pmk Pasal 41

' untuk menguji kepatuhan (1) Hasil Pemeriksaan J pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak m·lalui . penyampaian SPHP yang dilampiri dengan. daftar temuanI hasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar ii temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 184/pmk Pasal 70

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: - pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; - penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; - pengukuhan Pengusaha Ken

KEPPRES 7/1999 Pasal 5

…penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Keputusan pemberian dan penen

PMK 15/2025 Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a melalui pertemuan dengan Wajib Pajak atau Wakil setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) D

PMK 15/2025 Pasal 17

(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara. (2) Pembahasan Temuan Sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak dilampi

PMK 15/2025 Pasal 18

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. (2) Wajib Pajak wajib memberikan tangg

KEMENKEU 70/pmk Pasal 2

( 1 ) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain. (2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: - penyampaian laporan yang berisi informasi