Pencarian
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus melakukan pengecekan secara langsung bahwa KPPSLN dalam mencatat dan/atau mengisi formulir dilakukan secara cermat dan teliti. (2) Pengawasan pencatatan dan/atau pengisian dilakukan terhadap: a. jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DP
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN melakukan penghitungan dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan penghitungan suara dimulai; b. menghitungan jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat pemungutan suara; www.djpp.kemenkumham.go.id c
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Saksi Peserta Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara menerima formulir model C-LN Penghitungan dan model C1-LN dan lampiran model C1-LN. (2) Dalam hal Partai Politik tidak menghadirkan saksi pada rapat Pemungutan Su
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan dan mengingatkan KPPSLN untuk mengumumkan formulir model C1-LN dan lampiran model C1- LN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mendokumentasikan kegiatan KPPSLN dalam melaksanakan pengumuman sebagaimana dimak
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut melihat secara cermat dan teliti kegiatan pencocokan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri i
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri agar surat suara yang disediakan di dalam Drop Box sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam DPTLN dan/atau data jumlah pemilih yang akan memberikan suara me
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menyaksikan pembukaan dan proses mengeluarkan isi Drop Box. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut menyaksikan secara cermat dan teliti pernyataan sah atau tidak sah pencoblosan surat suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri wa
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan alat kelengkapan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di wilayah kerjanya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan catatan khusus terkait keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan pr
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan terhadap Kotak Suara yang diserahkan oleh KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara da
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil pe
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran admini
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri yang daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain mencegah agar tidak terjadi proses mobilisasi Warga Negara INDONESIA untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu di luar negeri. (2) Untuk mencegah terjadinya proses mobilisasi Warga Negara INDO
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap: a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terh
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. (2) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat melibatkan TNI atau Polri
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan insidentil atau khusus; dan c. laporan akhir, hasil p
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pengawasan pemilu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dijabat oleh Kepala Biro yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang informasi dan dokumentasi. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi dijabat oleh Kepala Bagian yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu Provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada
