Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan surat suara untuk Pemilu Kada dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dapat dilaksanakan atas usulan KPPS yang diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi bencana alam dan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 43

(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar calon tetap. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tenta

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 45

(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara periodik dan berjenjang. (2) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: www.djpp.ke

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggu

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah disiapkan oleh Penyelenggara Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR di luar negeri berpedoman pada Peraturan ini dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara setempat. (2) Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan Pengawasan sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur di dalam

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memastikan proses pemungutan suara diikuti oleh Pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara di TPSLN dengan melakukan pengecekan Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, dan Pemilih yang menggunakan Paspor dan Id

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib meminta, mencatat, dan memiliki data pemilih yang akan memberikan suaranya melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib meminta, mencatat, dan memiliki data pemilih yang memberikan suaranya melalui dropbo

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, akuntabilitas, objektifitas, aksesibilitas, cermat, akurat, dan melayani pemilih.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 10

Pengawasan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri bertujuan untuk: a. memastikan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri berlangsung secara jujur dan adil; b. memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu di luar negeri; c. memast

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 11

Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu pada proses penetapan hasil Pemilu DPR secara nasional yang dilakukan oleh KPU; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengawas Pemilu Luar Negeri pada proses pelaksanaan Pemilu di

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pencegahan kepada pelaksana, peserta dan petugas kampanye yang melakukan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatua

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 16

Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan para Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPR yang menjadi calon Anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dicegah untuk melakukan kampanye Pemilu di luar negeri apabila kedatang

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tiba di Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi dan memastikan proses distribusi

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Luar harus mencatat, meminta, dan memiliki data surat suara yang dikirimkan melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus mencatat, meminta dan memiliki data surat suara yang disiapkan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam drop box. (3) Pe

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan TPSLN tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkoordinasi dengan KPPSLN untuk memastikan bahwa pembuatan TPSLN telah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan sua

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 21

(1) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi proses distribusi alat kelengkapan, dukungan perlengkapan pemungutan, dan penghitungan suara. (2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan adanya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkap

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih dan saksi telah ada di TPSLN sebelum rapat pemungutan suara dimulai. (3) Dalam hal p