Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 58

### Pasal 58 **(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima)** orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. **(2) Peresmian anggota Badan Perm

BAB / Pasal 59

### Pasal 59 **(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan** 1 (satu) orang sekretaris. **(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh** anggota Badan Permusyawa

BAB / Pasal 60

### Pasal 60 Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa. Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.

BAB / Pasal 61

### Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak: - mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; - menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan p

BAB / Pasal 62

### Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: - mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; - mengajukan pertanyaan; - menyampaikan usul dan/atau pendapat; - memilih dan dipilih; dan - mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penjela

BAB / Pasal 63

### Pasal 63 Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; -

BAB / Pasal 64

### Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: - merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; - melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari piha

BAB / Pasal 65

### Pasal 65 **(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:** - musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; - musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3

BAB / Pasal 66

### Pasal 66 **(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.** **(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber** dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterim

BAB / Pasal 67

### Pasal 67 **(1) Desa berhak:** - mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa; - menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan - mendapatkan sumber pendapatan. **(2) Desa berkewaj

BAB / Pasal 68

### Pasal 68 **(1) Masyarakat Desa berhak:** - meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; - memperoleh pel

BAB / Pasal 69

### Pasal 69 **(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan** Kepala Desa. **(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum** dan/atau ketentuan peraturan perundang-undang

BAB / Pasal 70

### Pasal 70 **(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua)** Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. **(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpaduan** kepentingan

BAB / Pasal 71

### Pasal 71 46 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 47 --- www.hukumonline.com **(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala** sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan

BAB / Pasal 72

### Pasal 72 ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 **(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:** - pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong

BAB / Pasal 73

### Pasal 73 **(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.** **(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan** bersama Badan Permusyawaratan Desa. **(3) Sesuai de

BAB / Pasal 74

### Pasal 74 **(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam** Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. **(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksu

BAB / Pasal 75

### Pasal 75 **(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.** **(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan** sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuang

BAB / Pasal 76

### Pasal 76 **(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu,** bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik D

BAB / Pasal 77

### Pasal 77 **(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional,** kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. **(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan