Pencarian
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan
kewenangannya melakukan penilaian addendurm Andal
dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 95 ayat (2)
huruf c, dengan tahapan:
a. penerimaan permohonan penilaian addendulzr Andal
dan RKL-RPL, dan perubahaan persetujuan
(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83; b. menyimpan Limbah 83 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83; c
Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau SK No 083
(r ) Pejabat Penga-'was Lingkungan Hidup craram melakukan
pengawasan berdzrsarkan korje etik.
(2) Kode ctik sebagaimana dimaksrid pa
(1) Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis www.peraturan.go.id 2021, No.15 Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan hutan; b. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c.
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang: 43 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadi
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: - bentuk dan besarnya ganti rugi; - tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; - tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencem
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: - badan usaha; dan/atau - orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak se
…dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: - tanggung jawab negara; - kelestarian dan keberlanjutan; - keserasian dan keseimbangan; - keterpaduan; - manfaat; - kehati-hatian; - keadilan; - ekoregion; - keanekaragaman hayati; - pence
…lingkungan hidup bertujuan:
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: - perencanaan; - pemanfaatan; - pengendalian; - pemeliharaan; - pengawasan; dan - penegakan hukum. Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: - inventarisasi lingkungan hidup; - penetapan wilayah ekoregion; dan - penyusunan RPPLH. Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas. Bagian Kesatu Inventarisasi <
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: - tingkat nasional; - tingkat pulau/kepulauan; dan - tingkat wilayah ekoregion. (2) Inventarisasi lingkungan<
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana di
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: - usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau - penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan per
…wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. (3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan: - memahami prinsip, metodologi, dan tata laksa
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: - konservasi sumber daya alam; - pencadangan sumber daya alam; dan/atau - pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: - per
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TAHUN 2019 (1) Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - k
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: - tanah untuk produksi biomassa; - terumbu karang; - mangrove; - padang lamun; - Gambut; - karst; dan/atau - lainnya sesuai dengan perkembangan ilm
