Pencarian
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002." #### Pasal II PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTA
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian** Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. **(2) Jik
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan** yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:** - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Di
**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan** Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan** Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. .
**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai** tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. **(2)Staf ...** SK No247636A --- --- Page 13 --- PRESIDEN -13- **(2) Staf Ahli Bi
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Neg
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan** penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan** Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan** Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin ol
**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin** oleh Kepala Badan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun dae
**(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,** Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,** Ketenagakerjaan, da
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
**(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh** Deputi.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
**(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian** Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
**(1) Bagi pegawai di lingkungan Kementerian** Ketenagakerjaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunja
**(1) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berasal dari: - Wakil Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan anggota DJSN; dan - wakil dari Kementerian Keuangan. **(2) Anggota Panitia Selek
