Pencarian
Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi : a. membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerin
(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta. (2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Ketua meran
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari : a. Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undang, Departemen Kehakiman; b. Sekretaris : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undan
(1) Kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat membentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik universitas; (2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan berada di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik institut; (2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau s
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; 4 / 12 --- --- Page 5 --- www.hukumonline.com/pusatdata - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan
Untuk kepentingan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah dapat minta, dan jika tidak bersedia membebankan kewajiban, kepada pemegang Hak Cipta sesuatu ciptaan yang selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan dimanapun juga belum diterjemahk
(l) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. (21 HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: - merek; - hak cipta dan hak te
**(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas** barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. **(2) Pejabat .** --- --- Page 6 --- ,-..a. i;.v:_, PRESIDEN -6- (21 Pejabat Bea dan Cukai
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1970. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
**(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap** memperhatikan hak moral dari pencipta. **(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai** pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebut
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Kekayaan Intelektual berupa biaya fiasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya fiasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya fiasa) penerbitan Sertifikat De
**(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon** dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. **(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:** - daftar umum desain indus
(1) Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain ta
**(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan** kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. (21 Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah k
