Langsung ke konten

Pencarian

PP 56/2021 Pasal 9

**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara** Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. **(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud

PP 56/2021 Pasal 12

**(1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang** melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK. (21 Selain melakukan

PP 56/2021 Pasal 14

**(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk: - didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; - dana operasional; dan - dana cadangan. (21 Royalti yang telah dih

PP 56/2021 Pasal 16

Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.

PP 56/2021 Pasal 19

**(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Penggunaan** SK Nlo 099971 A --- --- Page 12 --- PFIESIDEN -t2- **(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran j

PP 75/2019 Pasal 40

**(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik** Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip: - kejujuran; - penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan - kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode

PP 75/2019 Pasal 41

**(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks** utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:** - penulisan; - penerjemahan; - penilaian; dan/atau - pengalihan hak cipta. (21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemeri

PP 8/1987 Pasal 2

(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal, dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Slipi Blok

PP / Pasal 10

Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cip

PP / Pasal 11

Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pe

PP / Pasal 25

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajuk

PP / Pasal 2

**(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah** ini meliputi pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. **(2) HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk** tetapi tidak terbatas pada: - merek; - hak c

PP / Pasal 7

**(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas** barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. **(2) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang** impor atau ekspor yang diduga merupakan a

PP / Pasal 6

**(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta. **(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan** Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebu

PP / Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Kekayaan Intelektual berupa --- --- Page 9 --- 2019, No.71 -9- biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifik

PP / Pasal 5

**(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan** kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. www.peraturan.go.id --- --- Page 7 --- 2021, No.77 -7- **(2) Hak cipta atas Kar

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan

PP / Pasal 3

**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara** Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. **(2) Bentuk layanan publi

PP / Pasal 4

**(1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik** berdasarkan permohonan. **(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh: - Pencipta; - Pemegang Hak Cipta; - pemilik Ha

PP / Pasal 6

**(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal. **(2) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: - LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan - Pencipta, Pemegang H