Pencarian
**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara** Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. **(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud
**(1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang** melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK. (21 Selain melakukan
**(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk: - didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; - dana operasional; dan - dana cadangan. (21 Royalti yang telah dih
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.
**(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Penggunaan** SK Nlo 099971 A --- --- Page 12 --- PFIESIDEN -t2- **(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran j
**(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik** Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip: - kejujuran; - penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan - kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode
**(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks** utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:** - penulisan; - penerjemahan; - penilaian; dan/atau - pengalihan hak cipta. (21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemeri
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal, dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Slipi Blok
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cip
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pe
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajuk
**(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah** ini meliputi pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. **(2) HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk** tetapi tidak terbatas pada: - merek; - hak c
**(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas** barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. **(2) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang** impor atau ekspor yang diduga merupakan a
**(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta. **(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan** Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebu
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Kekayaan Intelektual berupa --- --- Page 9 --- 2019, No.71 -9- biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifik
**(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan** kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. www.peraturan.go.id --- --- Page 7 --- 2021, No.77 -7- **(2) Hak cipta atas Kar
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
**(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara** Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. **(2) Bentuk layanan publi
**(1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik** berdasarkan permohonan. **(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh: - Pencipta; - Pemegang Hak Cipta; - pemilik Ha
**(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal. **(2) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: - LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan - Pencipta, Pemegang H
