Pencarian
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan** pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
**(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban** perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49 ayat (3) huruf b. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban** perpajakan
**(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan**
Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum disel
Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi,
**(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya** penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. **(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut** pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat **(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Paja
**(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji** kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. **(2) Wajib Pajak atau Wa
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
**(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak** memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali j
**(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari** penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. **(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listr
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak ya
--- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda seb
Huruf a Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh empat r
Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkuta
…Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) b
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau
Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
