Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 397

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai

PERMEN 197-pmk-03-2013/2013 Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Direktur Jendera

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 79

Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PERMEN 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 6

(1) Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pem

PERMEN 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 10

(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu waj

PERMEN 233-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Di

PERMEN 2/2020 Pasal 8

…dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;

PERMEN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 5

Penetapan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan melalui dua tahap, yaitu: a. Penetapan oleh Menteri sebagai peserta PPKB; dan b. Penetapan oleh Menteri sebagai KBH2 penerima fasilitas perpajakan. Sub Bagian Pertama Penetapan Peserta P

PERMEN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 9

(1) Menteri menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan, selambat–lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar. (2) Dalam menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksu

PERMEN 62-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Kawasan Bebas ke

PERMEN 68-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (2) Direktur Jenderal Pajak d

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 5

(1)Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat pangg

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 11

(1)Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; b. memperlihatkan Tanda Pengenal

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 13

(1)Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriks

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 22

(1)Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2)

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 23

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku. 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

PERPPU 1/2017 Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entit

PERPPU 1/2020 Pasal 8

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat

PERPRES 40/2018 Pasal 8

(l) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll paling sedikit meliputi - sistem inti administrasi perpajakan (core tax admini st r ation sy stem); dan / atau - sistem pendukung