Pencarian
Untuk pengawasan kampanye dalam Pemilu Kada di wilayah Provinsi Aceh, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan: a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Aceh; dan b. perkataan Panwaslu Kada Provinsi diba
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggara
(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemil
(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunju
(1) Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan atau sedang dilaksanakan pada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, terjadi keadaan: a. kerusuhan yang mengakibatkan reka
(1) Pengawas Pemilu wajib menyusun laporan hasil Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A-1 dan disampaikan kepad
(1) Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Dal
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan. (2) Dalam pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemilih belum terdaftar dalam DPT; b. membawa K
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN. (2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu melaksanakan fungsi: a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan; b. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TP
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; c. supervisi terhadap pelaks
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; c. pembinaan terhadap pelaksa
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakuk
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. pelaksanaan Pengawasan; dan b. evaluasi dan laporan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengawasan secara langsung dengan: 1. memastikan s
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan Pengawasan. (2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. panduan Pengawasan; b. alat kerja; dan c. alat dokumentasi.
(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pengawas Pemilu Kada berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. (2) Pelaksan
(1) Pengawas Pemilu Lapangan sebelum melakukan pengawasan wajib membaca kalender pengawasan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan wajib mengisi ceklist sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara didahului proses sebagai berikut: a. rapat pemungutan suara dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan; b. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS; dan c. penjelasan
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada ha
