Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 36

### Pasal 36 **(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33** ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa. **(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (

BAB / Pasal 37

### Pasal 37 **(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.** **(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.** **(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih ke

BAB / Pasal 38

### Pasal 38 **(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga** puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. **(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.** **(3) Sump

BAB / Pasal 39

### Pasal 39 **(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.** **(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa** jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BAB / Pasal 40

### Pasal 40 **(1) Kepala Desa berhenti karena:** - meninggal dunia; - permintaan sendiri; atau - diberhentikan. **(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:** - berakhir masa jabatannya; - tidak dapat melaksanakan tug

BAB / Pasal 41

### Pasal 41 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Penjelasan Pasal 41 Cukup jelas.

BAB / Pasal 42

### Pasal 42 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas. 32 / 73 ### DIVA | DIUNDUH

BAB / Pasal 43

### Pasal 43 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penjela

BAB / Pasal 44

### Pasal 44 **(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42** setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pali

BAB / Pasal 45

### Pasal 45 Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pen

BAB / Pasal 46

### Pasal 46 **(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43** tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa samp

BAB / Pasal 47

### Pasal 47 **(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43** lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa. **(2)

BAB / Pasal 48

### Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: - sekretariat Desa; - pelaksana kewilayahan; dan - pelaksana teknis. Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.

BAB / Pasal 49

### Pasal 49 **(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam** melaksanakan tugas dan wewenangnya. **(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan** dengan Cama

BAB / Pasal 50

### Pasal 50 **(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi** persyaratan: - berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; - berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh du

BAB / Pasal 51

### Pasal 51 Perangkat Desa dilarang: - merugikan kepentingan umum; - membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; - menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; - melakukan tindakan diskri

BAB / Pasal 52

### Pasal 52 **(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi** administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. **(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,

BAB / Pasal 53

### Pasal 53 **(1) Perangkat Desa berhenti karena:** - meninggal dunia; - permintaan sendiri; atau - diberhentikan. **(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:** - usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; - ber

BAB / Pasal 54

### Pasal 54 **(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa,** Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. **(2) Hal yang bersifat stra

BAB / Pasal 55

### Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: - membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; - menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan - melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penjelasan Pasal 55 Cuk