Pencarian
### Pasal 38 **(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga** puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. **(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.** **(3) Sump
### Pasal 39 **(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.** **(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa** jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
### Pasal 40 **(1) Kepala Desa berhenti karena:** - meninggal dunia; - permintaan sendiri; atau - diberhentikan. **(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:** - berakhir masa jabatannya; - tidak dapat melaksanakan tug
### Pasal 41 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Penjelasan Pasal 41 Cukup jelas.
### Pasal 42 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas. 32 / 73 ### DIVA | DIUNDUH
### Pasal 43 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penjela
### Pasal 44 **(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42** setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pali
### Pasal 45 Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pen
### Pasal 46 **(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43** tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa samp
### Pasal 47 **(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43** lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa. **(2)
### Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: - sekretariat Desa; - pelaksana kewilayahan; dan - pelaksana teknis. Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.
### Pasal 49 **(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam** melaksanakan tugas dan wewenangnya. **(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan** dengan Cama
### Pasal 50 **(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi** persyaratan: - berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; - berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh du
### Pasal 51 Perangkat Desa dilarang: - merugikan kepentingan umum; - membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; - menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; - melakukan tindakan diskri
### Pasal 52 **(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi** administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. **(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
### Pasal 53 **(1) Perangkat Desa berhenti karena:** - meninggal dunia; - permintaan sendiri; atau - diberhentikan. **(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:** - usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; - ber
### Pasal 54 **(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa,** Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. **(2) Hal yang bersifat stra
### Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: - membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; - menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan - melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penjelasan Pasal 55 Cuk
### Pasal 56 **(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan** wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. **(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal** penguca
### Pasal 57 Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Nega
