Langsung ke konten

Pencarian

UU 23/1997 Pasal 22

**(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung** jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. **(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** **

UU 23/1997 Pasal 23

Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah. ### Pasal 24…

UU 23/1997 Pasal 28

Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.

UU 23/1997 Pasal 29

**(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha** dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. **(2) Penanggung jawab u

UU 23/1997 Pasal 30

**(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui** pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. **(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tidak

UU 23/1997 Pasal 31

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhad

UU 23/1997 Pasal 32

Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membant

UU 23/1997 Pasal 33

**(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga** penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. **(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa** lingkungan

**(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau** perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi

UU 23/1997 Pasal 35

**(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan** kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, be

UU 23/1997 Pasal 36

**(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan** mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. *

UU 23/1997 Pasal 37

**(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan** dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. **(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena aki

UU 23/1997 Pasal 38

**(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan** --- --- Page 26 --- PRESIDEN - 26 - hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fung

UU 23/1997 Pasal 39

Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. ## BAB VIII… PENYIDIKAN --- --- Page 27 --- PRESIDEN - 27

PP 22/2021 Pasal 47

(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimahstrd dalanr Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ke+,entuan peraturan perundang-

PP 22/2021 Pasal 50

(1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernrrr, atau bupati/wali lLingkungarr Hidrtp atau cirra lainnya yang Citetapkan oleh

PP 22/2021 Pasal 78

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan a. di pusat; b. di provinsi; atau c. di kabupaten/kota.

PP 22/2021 Pasal 79

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. yang Perizinan Berusaha atau Fersetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerint

PP 22/2021 Pasal 82

(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pe

PP 22/2021 Pasal 83

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat rnemenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Bagian Ketujuh Ahli Bersertifika.t Tim Uji Keiayakan Lingkungan