Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 91/2022 Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan se

PERPRES 34/2024 Pasal 5

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan K

PERPRES 34/2024 Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11... SK No 209803 A --

PERPRES 89/2022 Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

PERPRES 89/2022 Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan s

PP 101/2014 Pasal 25

(1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d paling sedikit meliputi: - memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; - menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; -

PP 101/2014 Pasal 41

(1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d paling sedikit meliputi: - mengumpulkan ... --- - mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3; - memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Pe

PP / Pasal 39

(1) Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis www.peraturan.go.id --- 2021, No.15 -28- Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha: - pemanfaatan hutan; - pengelolaan limbah bahan berbahaya

PP 28/2025 Pasal 187

PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha: a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan b. pengelolaan air limbah.

PERMENLHK 14/2024 Pasal 26

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan

PERMENLHK 14/2024 Pasal 63

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pejabat Pengawas

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pad

PER1 3/2022 Pasal 18

(1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

(1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

(1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLHK 16/2020 Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLHK 16/2020 Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang l

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 14

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Kriteria dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut ditetapkan be

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 16

(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya b