Pencarian
**(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung** jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. **(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** **
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah. ### Pasal 24…
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
**(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha** dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. **(2) Penanggung jawab u
**(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui** pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. **(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tidak
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhad
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membant
**(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga** penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. **(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa** lingkungan
**(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau** perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi
**(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan** kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, be
**(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan** mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. *
**(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan** dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. **(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena aki
**(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan** --- --- Page 26 --- PRESIDEN - 26 - hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fung
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. ## BAB VIII… PENYIDIKAN --- --- Page 27 --- PRESIDEN - 27
(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimahstrd dalanr Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ke+,entuan peraturan perundang-
(1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang
telah
diterbitkan oleh Menteri, gubernrrr, atau
bupati/wali l
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan a. di pusat; b. di provinsi; atau c. di kabupaten/kota.
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. yang Perizinan Berusaha atau Fersetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerint
(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pe
Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan
pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat
rnemenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup.
Bagian Ketujuh
Ahli Bersertifika.t Tim Uji Keiayakan Lingkungan
