Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 11

(1) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala

PERMEN per-12-men-x-2011/2011 Pasal 3

(1) Pembentukan dan/atau pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Menteri melal

PERMEN per-12-men-x-2011/2011 Pasal 13

Unit kerja Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib memberikan pembinaan teknis ketenagakerjaan, dan mengoptimalkan keberadaan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja untuk memperluas jaringan kerja sama

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. tata kelola Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. sumber daya manusia Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; c. infrast

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 12

(1) Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat memanfaatkan jaringan informasi yang sudah tersedia di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pa

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 13

(1) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan. (2) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 14

(1) Data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikelola dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Pengelolaan data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ay

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 16

Segala biaya penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 2

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahannya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan s

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 3

Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh: a. Balitfo untuk lingkup nasional; b. Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi; dan c. Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota.

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 4

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan meliputi: a. jaringan informasi; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. piranti lunak; dan e. manajemen. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi pelay

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 5

Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan; b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenaga

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 6

(1) Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus didukung oleh teknologi informasi yang terintegrasi. (2) Penggunaan teknologi informasi lingkup nasional secara elektronik harus menghubungkan pengelola sistem info

PERPPU 3/2000 Pasal 199

UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002." #### Pasal II PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTA

PERPRES 133/2024 Pasal 9

**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian** Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. **(2) Jik

PERPRES 142/2015 Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PERPRES 142/2015 Pasal 9

**(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan** yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

PERPRES 143/2024 Pasal 8

**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:** - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan

PERPRES 164/2024 Pasal 2

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Di

PERPRES 164/2024 Pasal 26

**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan** Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan** Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. .