Pencarian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pendataan permohonan, pemeriksaan persyaratan administratif (formalitas) di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang. (2) Seksi Publi
Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan pengendalian dokumen pemeriksaan substantif di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan b.
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p
Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta
Subdirektorat Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan b. Seksi Administrasi Komisi Banding dan Dewan Hak Cipta.
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli dan litigasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirku
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. penyiapan b
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri wajib melaksanakan pendaftaran Rumah Negara yang ada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui : a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di D
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Rumah Negara Golongan II ya
(1) Pembinaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pembinaa
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Rumah
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONES
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Cipta Karya; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat Jenderal Bina Marga; e. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretaris Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina Kons
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; - Direk
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan, sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum d
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
