Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 9

(1) Menteri menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan, selambat–lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar. (2) Dalam menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksu

PERMEN 62-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Kawasan Bebas ke

PERMEN 68-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (2) Direktur Jenderal Pajak d

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 5

(1)Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat pangg

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 11

(1)Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; b. memperlihatkan Tanda Pengenal

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 13

(1)Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriks

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 22

(1)Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2)

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 23

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku. 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

PERPPU 1/2017 Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entit

PERPPU 1/2020 Pasal 8

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat

PERPRES 40/2018 Pasal 8

(l) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll paling sedikit meliputi - sistem inti administrasi perpajakan (core tax admini st r ation sy stem); dan / atau - sistem pendukung

PERPRES 40/2018 Pasal 10

**(1) Pengadaan barang dan/ atau jasa untuk pembanran** Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. (

PERPRES 40/2018 Pasal 19

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan l.embaga Kebljakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PENGAWASAN

PERPRES 40/2018 Pasal 2

**(1) Menteri melakukan pengawasan atas pembarual Sistem** Administrasi Perpajakan sebagaimana dirnaksud dalam ### Pasal 2 ayal (21 termasuk pengawasan terhadap pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O melalui APIP. (2\ Pengawasan sebagaimana dimaksud p

PERPU 1/2020 Pasal 8

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat

PP 32/2007 Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilita

PP 37/2018 Pasal 19

**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** terhadap kewajiban perpajakan dan/ a tau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan

PP 4/1988 Pasal 75

Tata cara pengawasan pelaksanaan terhadap pemberian kemudahan di bidang perkreditan dan perpajakan diatur oleh Menteri Keuangan.

PP 55/2022 Pasal 48

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka: - penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak; - pence