Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 22

(1)Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2)

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 23

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku. 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 2

(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

PERMENPERIN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 5

Penetapan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan melalui dua tahap, yaitu: a. Penetapan oleh Menteri sebagai peserta PPKB; dan b. Penetapan oleh Menteri sebagai KBH2 penerima fasilitas perpajakan. Sub Bagian Pertama Penetapan Peserta P

PERMENPERIN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 9

(1) Menteri menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan, selambat–lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar. (2) Dalam menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksu

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 22

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri in

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 453

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengena

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 58

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeana

PERMEN 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 4

(1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan per

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 28

(1) Para Kepala Bagian menyampaikan laporan kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut, serta menyusun laporan berkala Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejaba

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 18

Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 18

(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data perpajakan, backup data, transfer data,

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 70

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Pera

PERMEN 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 18

Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. 7. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum