Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 62

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan, rekapitulasi, dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuk

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 63

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KP

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 64

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 65

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurah

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 66

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai RT/RW dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas selama 3 (tiga) hari. (2) Pengawasan seba

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 67

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasar

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 69

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 70

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh PPK d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 71

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 72

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KP

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 73

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 74

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kecamatan dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) P

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 75

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPKLN pada sistem informasi data

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pengumuman DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengecek secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan b. memastikan ketepatan waktu pengumuma

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 77

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarkan pad

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 80

(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih secara berjenjang sesuai tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 3

Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan: a. integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi; b. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu

(1) Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan pasangan calon dan tim kampanye terhadap ketentuan mengenai bentuk kampanye yang meliputi: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik; d. rapat umum; e. penyebaran bahan k

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan tit

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan Pasa