Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan. (2) Dalam pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemilih belum terdaftar dalam DPT; b. membawa K

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 2

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN. (2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 11

Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu melaksanakan fungsi: a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan; b. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TP

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 12

Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; c. supervisi terhadap pelaks

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 13

Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; c. pembinaan terhadap pelaksa

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 14

Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakuk

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 16

(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. pelaksanaan Pengawasan; dan b. evaluasi dan laporan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengawasan secara langsung dengan: 1. memastikan s

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan Pengawasan. (2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. panduan Pengawasan; b. alat kerja; dan c. alat dokumentasi.

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu Kada berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. (2) Pelaksan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu Lapangan sebelum melakukan pengawasan wajib membaca kalender pengawasan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan wajib mengisi ceklist sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara didahului proses sebagai berikut: a. rapat pemungutan suara dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan; b. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS; dan c. penjelasan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada ha

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan surat suara untuk Pemilu Kada dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dapat dilaksanakan atas usulan KPPS yang diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi bencana alam dan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 43

(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar calon tetap. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tenta

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 45

(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara periodik dan berjenjang. (2) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: www.djpp.ke

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggu

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah disiapkan oleh Penyelenggara Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara