Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 18

### Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Penjelasan Pasal

BAB / Pasal 19

### Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi: - kewenangan berdasarkan hak asal usul; - kewenangan lokal berskala Desa; - kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan - kewenangan lain yang ditugaskan oleh

BAB / Pasal 20

### Pasal 20 20 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 21 --- www.hukumonline.com Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus ol

BAB / Pasal 21

### Pasal 21 Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa. Penjelasan Pasal

BAB / Pasal 22

### Pasal 22 **(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan** Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. **(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

BAB / Pasal 23

### Pasal 23 Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penjelasan Pasal 23 Cukup jelas.

BAB / Pasal 24

### Pasal 24 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: - kepastian hukum; 21 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 22 --- www.hukumonline.com - tertib penyelenggaraan pemerintahan; - tertib kepentingan umum; - keterbukaan; -

BAB / Pasal 25

### Pasal 25 Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Penjelasan Pasal 25 Penyebutan nama lain untuk Kepala Desa dan

BAB / Pasal 26

### Pasal 26 **(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,** pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:** - memi

BAB / Pasal 27

### Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: - menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; - menyampaikan laporan penyel

BAB / Pasal 28

### Pasal 28 **(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan** ### Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. **(2) Dalam hal sanksi administratif sebaga

BAB / Pasal 29

### Pasal 29 Kepala Desa dilarang: - merugikan kepentingan umum; - membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; - menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; - melakukan tindakan diskrimin

BAB / Pasal 30

### Pasal 30 **(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi** administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. **(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, di

BAB / Pasal 31

### Pasal 31 **(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.** **(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa** secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Dae

BAB / Pasal 32

### Pasal 32 **(1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa** jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. **(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.**

BAB / Pasal 33

### Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: - warga negara Republik Indonesia; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan

BAB / Pasal 34

### Pasal 34 **(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.** 4 Anotasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015: ### Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. 28 / 73 ### D

BAB / Pasal 35

### Pasal 35 Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih. Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.

BAB / Pasal 36

### Pasal 36 **(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33** ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa. **(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (

BAB / Pasal 37

### Pasal 37 **(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.** **(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.** **(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih ke