Langsung ke konten

Pencarian

UU 32/2009 Pasal 74

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang: 43 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat

UU 32/2009 Pasal 84

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadi

UU 32/2009 Pasal 85

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: - bentuk dan besarnya ganti rugi; - tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; - tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencem

UU 32/2009 Pasal 116

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: - badan usaha; dan/atau - orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak se

UU 32/2009 Pasal 2

…dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: - tanggung jawab negara; - kelestarian dan keberlanjutan; - keserasian dan keseimbangan; - keterpaduan; - manfaat; - kehati-hatian; - keadilan; - ekoregion; - keanekaragaman hayati; - pence

UU 32/2009 Pasal 3

…lingkungan hidup bertujuan: - melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; - menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; - menjamin kelangsungan kehidupan makhluk

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: - perencanaan; - pemanfaatan; - pengendalian; - pemeliharaan; - pengawasan; dan - penegakan hukum. Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.

UU 32/2009 Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: - inventarisasi lingkungan hidup; - penetapan wilayah ekoregion; dan - penyusunan RPPLH. Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas. Bagian Kesatu Inventarisasi <

UU 32/2009 Pasal 6

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: - tingkat nasional; - tingkat pulau/kepulauan; dan - tingkat wilayah ekoregion. (2) Inventarisasi lingkungan<

UU 32/2009 Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana di

UU 32/2009 Pasal 49

(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: - usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau - penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan per

UU 32/2009 Pasal 51

…wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. (3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan: - memahami prinsip, metodologi, dan tata laksa

UU 32/2009 Pasal 57

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: - konservasi sumber daya alam; - pencadangan sumber daya alam; dan/atau - pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: - per

PERMENHUT 56/2008 Pasal 9

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TAHUN 2019 (1) Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - k

PP NO/71-57 Pasal 2

(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: - tanah untuk produksi biomassa; - terumbu karang; - mangrove; - padang lamun; - Gambut; - karst; dan/atau - lainnya sesuai dengan perkembangan ilm

PP NO/71-57 Pasal 37

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang: 24 / 29 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membua

PP NO/71-57 Pasal 38

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa. (2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam pend

PP NO/71-57 Pasal 39

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas.

UU 11/2017 Pasal 10

…sementara yang ramah lingkungan hidup untuk Merkuri, selain dari limbah Merkuri 1. Pasal ini berkaitan dengan penyimpanan sementara dari merkuri dan senyawa merkuri seperti yang didefinisikan dalam Pasal 3, yang tidak termasuk dalam makna dari definisi limbah merkuri yang

PERPRES 91/2022 Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be