Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 18

**(1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Ke

PP / Pasal 31

**(1) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang** diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: - pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; - Pengadaan Bara

PP / Pasal 33

**(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. **(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebaga

PP / Pasal 45

**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. **(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituj

PP / Pasal 46

**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan** dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup: - tingkat risiko lingkungan hidup; dan - perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan

Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada: - anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat; - anggaran pe

TAP MPR/xvii-mpr-1998 Pasal 28

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

UU 15/1992 Pasal 50

**(1) Untuk mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup,** setiap pesawat udara wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan. **(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat** udara wajib mencegah terganggunya kelestarian <

UU 23/1997 Pasal 2

Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

UU 23/1997 Pasal 4

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : - tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; - terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang

UU 23/1997 Pasal 8

**(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk** sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. **(2) Untuk...** **(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat** --- --- Page 10 --- PRESIDEN -

UU 23/1997 Pasal 9

**(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang** pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. **(2) Pengelolaan...**

UU 23/1997 Pasal 10

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban: - mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; - mewujudkan, menumbuhk

UU 23/1997 Pasal 11

**(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan** secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri. **(2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan** organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaiman

UU 23/1997 Pasal 12

--- --- Page 13 --- PRESIDEN - 13 - **(1) Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan** kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat: - melimpahkan wewenang

UU 23/1997 Pasal 13

**(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,** Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya. **(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** dengan Peraturan Pemeri

UU 23/1997 Pasal 14

**(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha** dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan...** **(2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkung

UU 23/1997 Pasal 15

**(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat** menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. **(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan

UU 23/1997 Pasal 18

**(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar** dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. **(2) Izin m

UU 23/1997 Pasal 20

**(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan** pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. **(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar** wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.