Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 28/2016 Pasal 2

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 28/2016 Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.

PERMEN 28/2016 Pasal 4

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

PERMEN 4/2022 Pasal 18

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 135

(1) Sisa Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 2016. (2) Lebih salur Dana Peningk

PERMEN PPPA/4 Pasal 72

Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 73

(1) Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagaker

PERMEN PPPA/4 Pasal 74

Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 76

Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 77

(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fasilitas

PERMEN PPPA/8 Pasal 3

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian memuat tentang: a. tahapan perencanaan dan penganggaran; b. metode yang digunakan; dan c. penilaian

PERMEN PPPA/8 Pasal 4

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 2

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 5

Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 3

(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan; b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan; d. penyimpanan

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 4

(1) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepa

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 7

(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ke

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 8

(1) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala B

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 9

Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 10

(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan i