Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 12

(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.

PERMEN 224-pmk-02-2019/2019 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progr

PERMEN 22/2017 Pasal 2

Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordi

PERMEN 241-pmk-02-2020/2020 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran pro

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 9

(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaa

PERMEN 245-pmk-02-2015/2015 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progra

PERMEN 28/2016 Pasal 1

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan b

PERMEN 28/2016 Pasal 2

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 28/2016 Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.

PERMEN 28/2016 Pasal 4

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

PERMEN 4/2022 Pasal 18

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 135

(1) Sisa Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 2016. (2) Lebih salur Dana Peningk

PERMEN PPPA/4 Pasal 72

Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 73

(1) Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagaker

PERMEN PPPA/4 Pasal 74

Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 76

Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 77

(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fasilitas

PERMEN PPPA/8 Pasal 3

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian memuat tentang: a. tahapan perencanaan dan penganggaran; b. metode yang digunakan; dan c. penilaian

PERMEN PPPA/8 Pasal 4

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 2

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan