Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 41/2018 Pasal 14

(1) UNJA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian, pemberian tugas, pengamatan langsung, penc

PERMEN 46-prt-m-2015/2015 Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis dalam pembangunan sarana dan

PERMEN 48-pmk-05-2020/2020 Pasal 3

(1) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaa

PERMEN 5-prt-m-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bidang Pekerjaan Umum adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan penataan ruang. 2. Pemangku Kepentingan adalah pihak, kelompok maupun individual yang terpengaruh atau berpot

PERMEN 60-pmk-03-2022/2022 Pasal 3

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bent

PERMEN 72-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Bogor. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil penel

PERMEN 73-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Gowa. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil peneli

PERMEN 74-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Magelang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pe

PERMEN 75-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Malang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pen

PERMEN 76-m-ind-per-9-2014/2014 Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi: a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi; b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper; c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Bak

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jen

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 91

Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 97

Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 99

Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 100

(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penye

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 112

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air, direktorat jenderal cipta karya, direktorat jenderal bina konstruksi, d

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 142

(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, pembiayaan infrastrukt

PERMEN PUPR/13 Pasal 7

(1) Jakstra SPAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan memfasilitasi keterpaduan penyusunan Jakstra SPAM Provinsi. (3) Dalam menyusun Jakstra SPA

PERMEN PUPR/8 Pasal 18

(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditet