Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 717

Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 719

Subdirektorat Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan b. Seksi Administrasi Komisi Banding dan Dewan Hak Cipta.

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 720

(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli dan litigasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirku

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 802

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. penyiapan b

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 10

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri wajib melaksanakan pendaftaran Rumah Negara yang ada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui : a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di D

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 30

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Rumah Negara Golongan II ya

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 41

(1) Pembinaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pembinaa

PERMEN p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 30

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Rumah

PERMEN pm-27/2012 Pasal 14

Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONES

PERPRES 10/2005 Pasal 33

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Cipta Karya; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat Jenderal Bina Marga; e. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya

PERPRES 135/2018 Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretaris Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina

PERPRES 15/2015 Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina Kons

PERPRES 170/2024 Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; - Direk

PERPRES 191/2024 Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan, sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum d

PERPRES 27/2020 Pasal 6

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Perumahan; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

PP 14/1986 Pasal 2

Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.

PP 14/1986 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi : a. membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerin

PP 14/1986 Pasal 4

(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta. (2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Ketua meran

PP 14/1986 Pasal 5

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari : a. Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undang, Departemen Kehakiman; b. Sekretaris : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undan

PP 14/1987 Pasal 6

(1) Kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat membentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum