Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 70

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh PPK d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 71

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 72

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KP

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 73

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 74

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kecamatan dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) P

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 75

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPKLN pada sistem informasi data

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pengumuman DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengecek secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan b. memastikan ketepatan waktu pengumuma

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 77

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarkan pad

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 80

(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih secara berjenjang sesuai tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 3

Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan: a. integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi; b. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu

(1) Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan pasangan calon dan tim kampanye terhadap ketentuan mengenai bentuk kampanye yang meliputi: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik; d. rapat umum; e. penyebaran bahan k

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan tit

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan Pasa

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 20

Untuk pengawasan kampanye dalam Pemilu Kada di wilayah Provinsi Aceh, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan: a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Aceh; dan b. perkataan Panwaslu Kada Provinsi diba

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggara

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 31

(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemil

(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunju

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan atau sedang dilaksanakan pada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, terjadi keadaan: a. kerusuhan yang mengakibatkan reka

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu wajib menyusun laporan hasil Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A-1 dan disampaikan kepad

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Dal