Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 3

(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wi

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 4

Tata cara Akreditasi Pemantau Pemilu dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penelitian administrasi; dan c. Akreditasi.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 5

Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 6

(1) Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi fo

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 7

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat kelengkapan administrasi yang terdiri atas: a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain; b. profil organisasi/lembaga; c. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pe

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 8

Selain menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemantau Pemilu asing harus menyerahkan kelengkapan administrasi tambahan antara lain: a. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan atau

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 10

(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang melakukan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

Persetujuan rencana pemantauan bagi Pemantau Pemilu luar negeri harus disesuaikan dengan rekomendasi Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan administrasi Pemantau Pemilu nasional dan Pemantau Pemilu daerah provinsi. (2) Penelitian kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bawas

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 14

(1) Bawaslu menerbitkan sertifikat Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau tanda izin melakukan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. (2) Akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akre

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan perubahan terhadap rencana pemantauan dan wilayah kerja pemantauan. (2) Perubahan terhadap rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Perubahan terhadap

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 16

(1) Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal Pemantau Pemilu. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 17

(1) Pada tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi yang terdiri atas: a. nama Pemantau Pemilu; b. nama anggota Pemantau Pemilu; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilu; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; f.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 18

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 19

(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 21

(1) Pemantau Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepa

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 23

(1) Dalam hal Pemantau Pemilu yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 42

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pascapenetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 43

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 61

Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih P