Langsung ke konten

Pencarian

UU 23/1997 Pasal 31

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhad

UU 23/1997 Pasal 32

Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membant

UU 23/1997 Pasal 33

**(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga** penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. **(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa** lingkungan

**(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau** perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi

UU 23/1997 Pasal 35

**(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan** kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, be

UU 23/1997 Pasal 36

**(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan** mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. *

UU 23/1997 Pasal 37

**(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan** dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. **(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena aki

UU 23/1997 Pasal 38

**(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan** --- --- Page 26 --- PRESIDEN - 26 - hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fung

UU 23/1997 Pasal 39

Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. ## BAB VIII… PENYIDIKAN --- --- Page 27 --- PRESIDEN - 27

PP 22/2021 Pasal 47

(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimahstrd dalanr Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ke+,entuan peraturan perundang-

PP 22/2021 Pasal 50

(1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernrrr, atau bupati/wali lLingkungarr Hidrtp atau cirra lainnya yang Citetapkan oleh

PP 22/2021 Pasal 78

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan a. di pusat; b. di provinsi; atau c. di kabupaten/kota.

PP 22/2021 Pasal 79

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. yang Perizinan Berusaha atau Fersetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerint

PP 22/2021 Pasal 82

(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pe

PP 22/2021 Pasal 83

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat rnemenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Bagian Ketujuh Ahli Bersertifika.t Tim Uji Keiayakan Lingkungan

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian addendurm Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 95 ayat (2) huruf c, dengan tahapan: a. penerimaan permohonan penilaian addendulzr Andal dan RKL-RPL, dan perubahaan persetujuan

(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83; b. menyimpan Limbah 83 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83; c

PP 22/2021 Pasal 427

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau SK No 083

PP 22/2021 Pasal 503

(r ) Pejabat Penga-'was Lingkungan Hidup craram melakukan pengawasan berdzrsarkan korje etik. (2) Kode ctik sebagaimana dimaksrid pa

(1) Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis www.peraturan.go.id 2021, No.15 Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan hutan; b. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c.