Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 6

Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme: - pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup; - perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan - penyusun

PP / Pasal 7

Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan: - melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan; - melaksanakan id

PP / Pasal 9

**(1) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit: - karakteristik wilayah; - tingkat pentingnya potensi dampak; - keterkaitan antar isu str

PP / Pasal 10

**(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau** Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Ren

PP / Pasal 11

**(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program** yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. **(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*

PP / Pasal 12

**(1) Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau** Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan: - jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; - tingkat kemajuan

PP / Pasal 13

**(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12** paling sedikit memuat kajian: - kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2016, No.228

PP / Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,** dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan ### Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi. **(2) Standar kompe

PP / Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan ### Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Paragraf 1 Penjam

PP / Pasal 19

**(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui** penilaian mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai

PP / Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PP / Pasal 2

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: - menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dala

PP / Pasal 3

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi: - perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; - Pendanaan Lingkungan Hidup; dan - Insentif dan/atau Disinsentif. EKONOMI Bagian Kesatu Umum

PP / Pasal 10

**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup ya

PP / Pasal 12

**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(1) diberikan dengan ketentuan:** - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan; - Penyedia Jasa

PP / Pasal 13

**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui mekanisme: - hibah daerah dari Pe

PP / Pasal 14

**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme: - hibah daerah, bantuan s

PP / Pasal 15

**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan ### Pasal 14 ditu

PP / Pasal 17

Pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup