Pencarian
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan
(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progr
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran pro
(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaa
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progra
(1) Sisa Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 2016. (2) Lebih salur Dana Peningk
(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ket
Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; d
(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempuny
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan
(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progr
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordi
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran pro
(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaa
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progra
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan b
