Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 492

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 495

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kete

PERMENAKER 9/2021 Pasal 500

Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 501

Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural; dan b. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 976

(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ket

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 282

Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; d

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 283

(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempuny

PERMENKEU 133/2024 Pasal 3

(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 12

(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.

PERMENKEU 224-pmk-02-2019/2019 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progr

PERMENKEU 241-pmk-02-2020/2020 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari: a. iuran pro

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 9

(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaa

PERMENKEU 245-pmk-02-2015/2015 Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran progra

PERMENKEU 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 135

(1) Sisa Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 2016. (2) Lebih salur Dana Peningk

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 976

(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ket

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 282

Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; d

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 283

(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempuny

PERMEN 12/2012 Pasal 1

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMEN 12/2020 Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

PERMEN 133/2024 Pasal 3

(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan