Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 72-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Bogor. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil penel

PERMEN 73-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Gowa. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil peneli

PERMEN 74-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Magelang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pe

PERMEN 75-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Malang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pen

PERMEN 76-m-ind-per-9-2014/2014 Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi: a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi; b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper; c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Bak

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jen

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 91

Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 97

Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 99

Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 100

(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penye

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 112

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air, direktorat jenderal cipta karya, direktorat jenderal bina konstruksi, d

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 142

(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, pembiayaan infrastrukt

PERMEN PUPR/13 Pasal 7

(1) Jakstra SPAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan memfasilitasi keterpaduan penyusunan Jakstra SPAM Provinsi. (3) Dalam menyusun Jakstra SPA

PERMEN PUPR/8 Pasal 18

(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditet

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 706

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 708

(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pendataan permohonan, pemeriksaan persyaratan administratif (formalitas) di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang. (2) Seksi Publi

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 709

Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan pengendalian dokumen pemeriksaan substantif di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 710

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan b.

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 716

(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p