Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 75-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Malang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pen

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jen

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 91

Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal da

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 97

Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 99

Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 100

(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penye

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 112

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air, direktorat jenderal cipta karya, direktorat jenderal bina konstruksi, d

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 142

(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, pembiayaan infrastrukt

PERMEN 10/2025 Pasal 2

Logo digunakan dengan tujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, serta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.

PERMEN 11-prt-m--2013/2013 Pasal 3

(1) Ruang lingkup Pedoman AHSP ini meliputi penanganan pekerjaan preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, terdiri atas bidang umum, bidang Sumber Daya Air, bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya. www.djpp.kemenkumham.go.id (

PERMEN 12-prt-m-2013/2013 Pasal 17

(1) Gugus Tugas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri selaku anggota Tim Nasional melalui Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 16

PDAM menyampaikan kemajuan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman/kewajiban setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.

PERMEN 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. (2) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan

PERMEN 29/2015 Pasal 720

Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan publikasi hak cipta, produk hak terkait, dan desain indust

PERMEN 29/2015 Pasal 721

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan

PERMEN 29/2015 Pasal 723

(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan hak cipta dan desain industri. (2) Seksi Klasifikasi dan

PERMEN 29/2015 Pasal 735

(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, litigasi di bidang hak

(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam siste

PERMEN 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 2

Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta yang telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal B