Pencarian
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Bogor. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil penel
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Gowa. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil peneli
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Magelang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pe
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Malang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pen
(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi: a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi; b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper; c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Bak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jen
Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal da
Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal
Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan; b. Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan c. Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penye
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air, direktorat jenderal cipta karya, direktorat jenderal bina konstruksi, d
(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, pembiayaan infrastrukt
(1) Jakstra SPAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan memfasilitasi keterpaduan penyusunan Jakstra SPAM Provinsi. (3) Dalam menyusun Jakstra SPA
(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditet
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pendataan permohonan, pemeriksaan persyaratan administratif (formalitas) di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang. (2) Seksi Publi
Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan pengendalian dokumen pemeriksaan substantif di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan b.
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p
