Pencarian
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber
(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern
(1) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling kurang, meliputi: a. tiang bendera beserta tali; b. bendera; c. mimbar upacara; d. dekorasi; e. sound system; f. naskah Pancasila; g. naskah UUD 1945; h. naskah do'a; i. susunan acara; dan j. nask
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber
(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 23 April 2010** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** **ttd.** **DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO** --- *Salinan sesuai dengan aslinya* *Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,* **ttd** **Dr
…H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN BIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA A. UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi
…1945. [!tip] Klasifikasi Urusan pemerintahan diklasifikasikan dalam [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II]] menjadi tiga kategori 4. Pembentukan Kementerian Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji. [!note] Tim
…atas: a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; [!important] Kategori A: Kementerian Konstitusional - Kementerian Luar Negeri - Kementerian Dalam Negeri - Kementerian Pertahanan Keti
…PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang
…COVID-19 yang menggunakan kerangka kelembagaan yang berbeda. --- LINKS & REFERENCES Regulatory Relationships - [[KEPPRES_89_1999]] - Dicabut/revoked by this regulation - [[KEPPRES_143_2000]] - Amendment to this regulation - [[KEPPRES_53_2003]] - Amendment to this regulation - [[KEPPRES_15_2004]]
…secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ayat (3) Cukup jelas. Bagian Ketiga Pe
…2 Anotasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014: Kata “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-
…dan. sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. Penjelasan Pasal 46 23 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018: Menyatakan Pasal 44 Ayat (1) huruf b, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan huk
…selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) 25 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018: Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945
…kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa adanya kewajiban untuk meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) padahal dalam Pasal 22D ayat (2) dan (3) UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap pembentukan undang-undang di bidang --- 16 pajak harus meminta p
…Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk: - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - memajukan kesejahteraan umum - mencerdaskan kehidupan bangsa - ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
