Pencarian
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber
(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern
(1) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling kurang, meliputi: a. tiang bendera beserta tali; b. bendera; c. mimbar upacara; d. dekorasi; e. sound system; f. naskah Pancasila; g. naskah UUD 1945; h. naskah do'a; i. susunan acara; dan j. nask
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber
(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 23 April 2010** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** **ttd.** **DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO** --- *Salinan sesuai dengan aslinya* *Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,* **ttd** **Dr
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN BIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA A. UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan
(1) Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945). b. tunduk kepada pembatasan yang
Syarat-syarat yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW, yaitu : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara INDONESIA yang menjadi penduduk setempat; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI 1945; d. tidak tercela, berkelakuan baik, jujur dan adil; e.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahwa pasal-pasal
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD RI Tahun 1945);
b. berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan la
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan la
(1) Penghitungan hasil tes ujian dinas tingkat I didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 100% (seratus persen). (2) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 65 (enam puluh lima) dengan mem
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Pusat adalah Presisden Republik INDONESIA yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
(1) Penyelenggaraan Ujian Dinas melalui: a. pemberian materi Ujian Dinas; dan b. pelaksanaan tes. (2) Materi Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas materi Ujian Dinas tingkat I dan materi Ujian Dinas tingkat II. (3) Materi Ujian Dinas tingkat I sebagaimana dimaksud pada
(1) Penghitungan hasil tes Ujian Dinas tingkat II didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 90% (sembilan persen). (2) Prosentase bobot penilaian makalah dengan nilai maksimal 10% (sepuluh persen). (3) Nilai kelulusan berdasarkan nila
