Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-83/2013 Pasal 84

(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU

PERMENHUB pm13/2017 Pasal 126

(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 55

(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern

PERMENRISTEKDIKTI 3/2014 Pasal 9

(1) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling kurang, meliputi: a. tiang bendera beserta tali; b. bendera; c. mimbar upacara; d. dekorasi; e. sound system; f. naskah Pancasila; g. naskah UUD 1945; h. naskah do'a; i. susunan acara; dan j. nask

PERMEN pm-83/2013 Pasal 26

(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad

PERMEN pm-83/2013 Pasal 84

(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU

PERMEN pm13/2017 Pasal 126

(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber

PERMEN pm19/2014 Pasal 55

(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern

PERPRES 26/2010 Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 23 April 2010** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** **ttd.** **DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO** --- *Salinan sesuai dengan aslinya* *Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,* **ttd** **Dr

PERPRES 7/2008 Pasal 3

…H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN BIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA A. UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi

UU 39/2008 Pasal 1

1945. [!tip] Klasifikasi Urusan pemerintahan diklasifikasikan dalam [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II]] menjadi tiga kategori 4. Pembentukan Kementerian Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji. [!note] Tim

UU 39/2008 Pasal 3

…atas: a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; [!important] Kategori A: Kementerian Konstitusional - Kementerian Luar Negeri - Kementerian Dalam Negeri - Kementerian Pertahanan Keti

UU 6/2023 Pasal 186

…PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang

KEPPRES 177/1999 Pasal 10

…COVID-19 yang menggunakan kerangka kelembagaan yang berbeda. --- LINKS & REFERENCES Regulatory Relationships - [[KEPPRES_89_1999]] - Dicabut/revoked by this regulation - [[KEPPRES_143_2000]] - Amendment to this regulation - [[KEPPRES_53_2003]] - Amendment to this regulation - [[KEPPRES_15_2004]]

UU 1/2011 Pasal 22

…secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ayat (3) Cukup jelas. Bagian Ketiga Pe

UU 32/2009 Pasal 96

…2 Anotasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014: Kata “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-

UU 7/2017 Pasal 46

…dan. sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. Penjelasan Pasal 46 23 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018: Menyatakan Pasal 44 Ayat (1) huruf b, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan huk

UU 7/2017 Pasal 52

…selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) 25 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018: Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945

KEMENKEU 19/puu Pasal 31

…kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa adanya kewajiban untuk meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) padahal dalam Pasal 22D ayat (2) dan (3) UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap pembentukan undang-undang di bidang --- 16 pajak harus meminta p

UU 39/2008 Pasal 28

…Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk: - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - memajukan kesejahteraan umum - mencerdaskan kehidupan bangsa - ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian