Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-83/2013 Pasal 84

(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU

PERMENHUB pm13/2017 Pasal 126

(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 55

(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern

PERMENRISTEKDIKTI 3/2014 Pasal 9

(1) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling kurang, meliputi: a. tiang bendera beserta tali; b. bendera; c. mimbar upacara; d. dekorasi; e. sound system; f. naskah Pancasila; g. naskah UUD 1945; h. naskah do'a; i. susunan acara; dan j. nask

PERMEN pm-83/2013 Pasal 26

(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad

PERMEN pm-83/2013 Pasal 84

(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UU

PERMEN pm13/2017 Pasal 126

(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpel dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan. (3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai ber

PERMEN pm19/2014 Pasal 55

(1) Anggota Satuan Pemeriksa Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pemeriksa Intern

PERPRES 26/2010 Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 23 April 2010** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** **ttd.** **DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO** --- *Salinan sesuai dengan aslinya* *Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,* **ttd** **Dr

PERPRES 7/2008 Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN BIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA A. UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan

PERATURAN POLRI/9 Pasal 9

(1) Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945). b. tunduk kepada pembatasan yang

PERDA KOTA/MALANG Pasal 13

Syarat-syarat yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW, yaitu : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara INDONESIA yang menjadi penduduk setempat; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI 1945; d. tidak tercela, berkelakuan baik, jujur dan adil; e.

KEMENKEU 49/puu Pasal 29

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Bahwa pasal-pasal

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD RI Tahun 1945); b. berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun

(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan la

PERMEN KKP/5-permen-kp-2013 Pasal 13

(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan la

PERATURAN BNP2/7 Pasal 10

(1) Penghitungan hasil tes ujian dinas tingkat I didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 100% (seratus persen). (2) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 65 (enam puluh lima) dengan mem

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Pusat adalah Presisden Republik INDONESIA yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara

PERATURAN BNP2/7 Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Ujian Dinas melalui: a. pemberian materi Ujian Dinas; dan b. pelaksanaan tes. (2) Materi Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas materi Ujian Dinas tingkat I dan materi Ujian Dinas tingkat II. (3) Materi Ujian Dinas tingkat I sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BNP2/7 Pasal 11

(1) Penghitungan hasil tes Ujian Dinas tingkat II didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 90% (sembilan persen). (2) Prosentase bobot penilaian makalah dengan nilai maksimal 10% (sepuluh persen). (3) Nilai kelulusan berdasarkan nila