Pencarian
Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis dan/atau lisan tidak memberikan kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawas Pemilu dilarang: a. menerima uang dan/atau materi lainnya dari Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam rangka pemberian keterangan; b. memberikan janji yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pihak; c. menyampaikan keterangan lisan apabila mempunyai hubu
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. membentuk gugus tugas di Kantor Pengawas Pemilu; dan b. melakukan sosialisasi
Pengawas Pemilu menindaklanjuti masukan dan/atau informasi dari gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan cara: a. melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan kepa
Pengawas Pemilu memastikan: a. Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan persyaratan dukungan calon dengan memastikan: a. ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; b. persyaratan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan sebagai berik
Pengawas Pemilu memastikan KPU melakukan pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh Perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi dan/
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon anggota DPD pada masa pencalonan;
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya Verifikasi Faktual; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melaku
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaks
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD ya
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifi
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. bakal calon anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran; b. bakal calon anggota DPD hadir pada saat mendaftar; c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak men
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen pendaftaran dengan memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asl
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari; b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS untuk setiap daerah pemilihan; b. DCS disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calo
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS dengan memastikan perubahan dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai dengan ketentuan peratura
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN bakal calon anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT untuk setiap daerah
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. p
