Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 16

Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis dan/atau lisan tidak memberikan kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 17

Pengawas Pemilu dilarang: a. menerima uang dan/atau materi lainnya dari Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam rangka pemberian keterangan; b. memberikan janji yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pihak; c. menyampaikan keterangan lisan apabila mempunyai hubu

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 51

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. membentuk gugus tugas di Kantor Pengawas Pemilu; dan b. melakukan sosialisasi

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 52

Pengawas Pemilu menindaklanjuti masukan dan/atau informasi dari gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan cara: a. melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan kepa

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 53

Pengawas Pemilu memastikan: a. Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 7

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan persyaratan dukungan calon dengan memastikan: a. ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; b. persyaratan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan sebagai berik

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 8

Pengawas Pemilu memastikan KPU melakukan pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh Perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD.

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 16

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi dan/

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 19

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon anggota DPD pada masa pencalonan;

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 20

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya Verifikasi Faktual; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melaku

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 21

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaks

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 22

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD ya

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 24

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifi

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 26

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. bakal calon anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran; b. bakal calon anggota DPD hadir pada saat mendaftar; c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak men

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 28

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen pendaftaran dengan memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asl

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 29

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari; b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 31

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS untuk setiap daerah pemilihan; b. DCS disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calo

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 32

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS dengan memastikan perubahan dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai dengan ketentuan peratura

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 33

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN bakal calon anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT untuk setiap daerah

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. p