Pencarian
## Pasal 1 ### Modifikasi Definisi Beberapa ketentuan dalam [[PERMENLHK_5_2014|Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah]] diubah sebagai berikut: > [!note] Amendment Structure > Typical amendment articles modify specific definitions or provisi
## Pasal 2 ### Berlaku dan Pencabutan (1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. > [!note] Legal Effect > This amendment superse
## Pasal 1 ### DEFINISI Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. **Industri pelapisan logam** adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik ata
## Pasal 2 ### TUJUAN PERATURAN Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah kepada: a. **Gubernur** dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan b. **Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL**, atau dokumen kajian pembuangan air limbah d
## Pasal 3 ### CAKUPAN USAHA DAN KEGIATAN **(1)** Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. industri pelapisan logam dan galvanis → [[#LAMPIRAN_1|Lampiran I]] b. industri penyamakan kulit → [[#LAMPIRAN_2|Lampiran II]] c. i
## Pasal 4 ### KEWAJIBAN GUBERNUR **(1)** Gubernur sesuai dengan kewenangannya **wajib menjamin** daya dukung dan daya tampung lingkungan berdasarkan peruntukannya tidak terlampaui akibat dari pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
## Pasal 5 ### KEWAJIBAN BUPATI/WALIKOTA Terhadap baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6), **bupati/walikota wajib menggunakannya** dalam menerbitkan izin pembuangan air limbah ke sumber air, kecuali diper
## Pasal 6 ### KETENTUAN KHUSUS PEMBUANGAN **(1)** Dalam hal gubernur belum melakukan kajian ilmiah dan/atau menetapkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bupati/walikota dalam menerbitkan izin pembuangan air l
## Pasal 7 ### PENINJAUAN BERKALA **(1)** Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) **ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun**. **(2)** Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan k
## Pasal 8 ### KETENTUAN KHUSUS INDUSTRI BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN Jika industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m melakukan: a. **satu jenis kegiatan pengolahan**, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaiman
## Pasal 9 ### KETENTUAN KHUSUS INDUSTRI HASIL PERIKANAN Jika industri pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n melakukan: a. **satu jenis kegiatan pengolahan**, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam [[#LAMPI
## Pasal 10 ### KETENTUAN KHUSUS INDUSTRI GULA Jika industri gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf v memiliki kapasitas produksi: a. **kurang dari 2500 ton tebu per hari**, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam [[#LAMPIRAN_22|Lam
## Pasal 11 ### KETENTUAN KHUSUS INDUSTRI ROKOK DAN/ATAU CERUTU Jika industri rokok dan/atau cerutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf w yang sumber air limbahnya berasal dari: a. **proses primer basah dan proses sekunder** (termasuk yang hanya berasal dari
## Pasal 12 ### KETENTUAN KHUSUS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Jika fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf rr melakukan: a. **pengolahan limbah domestik**, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam [[#LAMPIRAN
## Pasal 13 ### KETENTUAN TRANSISI INDUSTRI BATERAI TIMBAL ASAM **(1)** Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a: a. **Telah beroperasi pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini**, berlaku baku mutu air limbah sebag
## Pasal 14 ### BAKU MUTU UNTUK KEGIATAN BELUM DIATUR **(1)** Dalam hal usaha dan/atau kegiatan **belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan**, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam [[#LAMPIRAN_47|Lampiran XLVII]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
## Pasal 15 ### PENGURANGAN PARAMETER PEMERIKSAAN **(1)** Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 **sudah beroperasi**, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai dengan alur diagram
## Pasal 16 ### KEWAJIBAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) **wajib**: a. **melakukan pemantauan kualitas air limbah** paling sedikit **1 (satu) kali setiap bulannya** sesuai dengan parameter yang telah dit
## Pasal 17 ### PENCABUTAN PERATURAN SEBELUMNYA Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, **DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI**: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; 2. Keputusan Menteri Neg
## Pasal 18 ### MULAI BERLAKU Peraturan Menteri ini **mulai berlaku pada tanggal diundangkan**. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 15 O
