Langsung ke konten

Pencarian

PP 26/2025 Pasal 12

**(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan** keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaks

PP 46/2017 Pasal 20

**(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup; - Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidu

PP 46/2017 Pasal 23

**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Penanggung jawab Usah

PP 46/2017 Pasal 24

Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Us

PP 46/2017 Pasal 25

Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan

( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk: - memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/a

PP 46/2017 Pasal 27

**(1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan** dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - sumber dana lainnya yang sa

PP 46/2017 Pasal 29

**(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana** Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: - Konservasi Sumber Daya Alam; - pencadangan sumber daya alam; dan - pelestarian fungsi atrnosfer. **(2) Konservasi Sumb

PP 46/2017 Pasal 30

**(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal** dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah trusat melalui mekanisme: - pola ...

PP / Pasal 20

**(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup; - Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingk

PP / Pasal 21

**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan: www.peraturan.go.id --- --- Page 16 --- 2017, No.228 -16- - penanggulangan k

PP / Pasal 22

**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk: - deposito berjangka; - tabungan bersama; - bank garansi; - polis asuransi; dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page

PP / Pasal 23

**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Penanggun

PP / Pasal 24

Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan www.peraturan.go.id --- --- Page 18 --- 2017, No.228

PP / Pasal 25

Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan ### Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Ling

PP / Pasal 26

**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan** Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk: - memastikan tersedianya dana untuk penanggul

PP / Pasal 27

**(1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau** Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - sumber

PP / Pasal 29

**(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana** Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: - Konservasi Sumber Daya Alam; - pencadangan sumber daya alam; dan - pelestarian fungsi atmosfer. **(2) Konservasi S

PP / Pasal 30

**(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang** berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme:

UU 23/1997 Pasal 3

Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangun