Pencarian
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa temuan dugaan pelanggaran, disertai de
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan terhadap pergerakan kotak suara dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN untuk diadakan pemungutan suara ulang di suatu daerah. (2) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pergerakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ay
(1) Pengawas Pemilu memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kur
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi, Bawaslu MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kada Kabupaten/Kota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Ka
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui: a. penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye secara legal, transparan, dan akun
(1) Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada untuk Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada untuk Pemilu
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan pasangan calon untuk memiliki RKDK; b. ketaatan pasangan calon untuk menyampaikan RKDK ke KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota; c. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupa
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap dana kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud da
(1) Pengawas Pemilu sebelum melakukan pengawasan dana kampanye wajib mempelajari kalender pengawasan dana kampanye; dan (2) Pengawas Pemilu wajib mengisi checklist Pengawasan dana kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-3 Lampiran Per
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang didapat dari pelaksanaan pengawasan dana kampanye. (2) Laporan hasil pengawasan yang berisi temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pe
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu
Ruang lingkup pengawasan Pengawas Pemilu terdiri atas: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. pelaksanaan penghitungan suara; e. pelaksanaan pengumuman penghitungan suara; f. pemungutan suara ulang; dan g. penghitungan suara u
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara ulang hanya dilakukan dalam hal: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat peneran
(1) Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan pemungutan dan penghitungan suara ulang Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Koordinasi d
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pihak-pihak yang dian
(1) Pengawas Pemilu Lapangan di semua tingkatan menyusun laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti a
(1) Pemantau Pemilu dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemantau Pemilu dalam negeri; dan
b. Pemantau Pemilu luar negeri.
(2) Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pemantau Pemilu nasional;
b. Pemantau
