Pencarian
Persetujuan rencana pemantauan bagi Pemantau Pemilu luar negeri harus disesuaikan dengan rekomendasi Bawaslu.
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan administrasi Pemantau Pemilu nasional dan Pemantau Pemilu daerah provinsi. (2) Penelitian kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bawas
(1) Bawaslu menerbitkan sertifikat Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau tanda izin melakukan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. (2) Akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akre
(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan perubahan terhadap rencana pemantauan dan wilayah kerja pemantauan. (2) Perubahan terhadap rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Perubahan terhadap
(1) Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal Pemantau Pemilu. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bawaslu.
(1) Pada tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi yang terdiri atas: a. nama Pemantau Pemilu; b. nama anggota Pemantau Pemilu; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilu; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; f.
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan
(1) Pemantau Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepa
(1) Dalam hal Pemantau Pemilu yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pascapenetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pem
Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih P
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan, rekapitulasi, dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuk
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KP
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan d
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurah
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai RT/RW dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas selama 3 (tiga) hari. (2) Pengawasan seba
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasar
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh
