Pencarian
Pasal 373 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan
Pasal 374 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umu
Pasal 375 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai
Pasal 376 (1) Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan. (2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara de
Pasal 377 (1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas
Pasal 378 (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pasal 379
(1)
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Perangkat Daerah provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
dibantu oleh inspektorat provinsi.
Penjelasan
Pasal 380 (1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
Pasal 381 (1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi. (2) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerint
Pasal 382 (1) Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja rendah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenang
Pasal 383 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah. Penjelasan Pasal 383 Cukup jelas.
Pasal 384 (1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas. (2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak be
Pasal 385 (1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum. (2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan ata
Pasal 386 (1) Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penjelasan Pasal
Pasal 387 Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip: a. peningkatan efisiensi; b. perbaikan efektivitas; c. perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak ada konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuka; g. memenuh
Pasal 388 (1) Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. (2) Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. (3) Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada a
Pasal 389 Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Penjelasan Pasal 389 Cukup jelas.
Pasal 390 Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Penjelasan Pasal 390 Cukup jelas.
Pasal 391 (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerinta
Pasal 392 Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup: a. kondisi geografis Daerah; b. demografi; 230 / 238 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 ## Page 231 c. potensi sumber
