Pencarian
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:** - hibah daerah, bantuan sosial, atau be
(r) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
sebagaimana (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. **
(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: Lingkungan a. pengembangan sistem Label Ramah Hidup; - Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Li
**(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. **(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud** p
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat. **(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan .Hidup sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan** dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup: - tingkat risiko iingkungan hidup; dan - perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hid
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada: - anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat; - anggaran... --- --- Page 37 ---
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Pasal 3 …
(1) Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkun
Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase.
Biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbiter.
**(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi: - pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin
**(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup** meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: - tanah untuk produksi biomassa; - terumbu karang; - mangrove; - padang lamun; - Gambut … --- --- Page 3 --- - 3 - - Gambut;
**(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang: - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; - memasuki tempat tertentu; - m
**(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan** pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa. **(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), pegawai negeri
Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: - melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar --- --- Page 8 --- 2021, No.42 -8- Udara; - bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pe
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan: - pembuatan dan pelaksanaan KLHS; - penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan - validasi KLHS. Bagian Kedua Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
