Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 475

Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan<

PERMENAKER 9/2021 Pasal 476

Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 477

(1) Subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan penyimpanan data dan informasi ketenagaker

PERMENAKER 9/2021 Pasal 478

Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan, dan pengembangan sistem informasi ketenagakerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 479

Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 480

(1) Subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan sistem informasi ketenagakerjaan. (2)

PERMENAKER 9/2021 Pasal 481

Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 482

Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 483

(1) Subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi inform

PERMENAKER 9/2021 Pasal 485

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja; b. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penga

PERMENAKER 9/2021 Pasal 489

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 490

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 491

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 492

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 495

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kete

PERMENAKER 9/2021 Pasal 500

Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 501

Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural; dan b. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 976

(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ket

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 282

Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; d

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 283

(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempuny