Pencarian
Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan<
Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan penyimpanan data dan informasi ketenagaker
Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan, dan pengembangan sistem informasi ketenagakerj
Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan sistem informasi ketenagakerjaan. (2)
Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi
Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substan
(1) Subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi inform
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja; b. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penga
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksan
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian di bidang ketenagakerjaan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kete
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural; dan b. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.
(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ket
Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; d
(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempuny
