Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 457

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro; c. kelompok substansi perencanaan ketenagakerja

PERMENAKER 9/2021 Pasal 458

Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan<

PERMENAKER 9/2021 Pasal 459

Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 460

(1) Subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengukuran pembangunan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok

PERMENAKER 9/2021 Pasal 470

Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keama

PERMENAKER 9/2021 Pasal 471

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan; b. kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan; c. kelompok substansi pengembangan sistem i

PERMENAKER 9/2021 Pasal 474

(1) Subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengumpulan dan penyediaan data ketenagakerjaan. (2) Subkelomp

PERMENAKER 9/2021 Pasal 475

Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan<

PERMENAKER 9/2021 Pasal 476

Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 477

(1) Subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan penyimpanan data dan informasi ketenagaker

PERMENAKER 9/2021 Pasal 478

Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan, dan pengembangan sistem informasi ketenagakerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 479

Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 480

(1) Subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan sistem informasi ketenagakerjaan. (2)

PERMENAKER 9/2021 Pasal 481

Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 482

Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 483

(1) Subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi inform

PERMENAKER 9/2021 Pasal 485

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja; b. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penga

PERMENAKER 9/2021 Pasal 489

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 490

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 491

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan