Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUM 1/2024 Pasal 289

Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, pendaftaran desain ind

PERMENKUM 27/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan

PERMENKUM 27/2025 Pasal 20

(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. (2) Penggunaan Secara

PERMENKUM 27/2025 Pasal 23

LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial untuk: a. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota

PERMENKUM 27/2025 Pasal 26

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama digunakan untuk: a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK; b. dana operasional; dan c. dana cadangan.

PERMENKUM 27/2025 Pasal 52

(1) Tim Pengawas dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Hukum; dan b. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. (2) Tim Pengawas paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. Direktur Jenderal selaku pengarah; b. 1 (satu) orang ketua merangkap a

PERMENKUM 27/2025 Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, Tim Pengawas dibantu oleh sekretariat Tim Pengawas. (2) Sekretariat Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Sekretariat Tim Pengawas terdiri dar

PERMENLH 2/2014 Pasal 11

(1) Apabila pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terbukti, pelaku usaha dikenakan sanksi berupa teguran untuk mencabut pencantuman Logo Ekolabel. (2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perunda

PERMENPERA 46-prt-m-2015/2015 Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis dalam pembangunan sarana dan

PERMENPERIN 76-m-ind-per-9-2014/2014 Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi: a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi; b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper; c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Bak

PERMENPUPR 1/2024 Pasal 6

**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:** - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;

PERMENPU 11-prt-m--2013/2013 Pasal 3

(1) Ruang lingkup Pedoman AHSP ini meliputi penanganan pekerjaan preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, terdiri atas bidang umum, bidang Sumber Daya Air, bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya. www.djpp.kemenkumham.go.id (

PERMENPU 12-prt-m-2013/2013 Pasal 17

(1) Gugus Tugas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri selaku anggota Tim Nasional melalui Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENPU 5-prt-m-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bidang Pekerjaan Umum adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan penataan ruang. 2. Pemangku Kepentingan adalah pihak, kelompok maupun individual yang terpengaruh atau berpot

PERMENRISTEKDIKTI 29/2017 Pasal 14

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, pembawaan karya seni, penyajian karya seni, pergelaran karya cipta seni, kolokium, pameran karya cipta seni dan desain, penayangan (s

PERMENRISTEKDIKTI 3/2014 Pasal 10

Tata urutan acara upacara bendera, paling kurang meliputi: a. pengibaran Bendera Sang Merah Putih, diiringi lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. sambutan inspektur upacara; e. pembacaan naskah UNDANG-UNDANG Dasar 1945; dan f. pembacaa

PERMENRISTEKDIKTI 41/2018 Pasal 14

(1) UNJA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian, pemberian tugas, pengamatan langsung, penc

PERMENTAN 72-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Bogor. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil penel

PERMENTAN 73-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Gowa. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil peneli

PERMENTAN 74-permentan-ot-140-6-2014/2014 Pasal 16

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Magelang. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil pe