Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 78

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 34

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan b

PERDA KABUPATEN/TABANAN Pasal 10

(1) Pemungutan pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan bupati dan dibayar dengan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota per

PERDA KOTA/MALANG Pasal 28

(1) Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturanperundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang me

PERDA PROVINSI/DI Pasal 88

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak m

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 37

wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) enyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 69

(1) Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (1a)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat daerah yang m

PERMENKEU 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 22

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri in

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 453

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengena

PERMENKEU 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 58

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeana

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 4

(1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan per

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 28

(1) Para Kepala Bagian menyampaikan laporan kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut, serta menyusun laporan berkala Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejaba

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 18

Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

PERMENKEU 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 18

(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data perpajakan, backup data, transfer data,

PERMENKEU 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 70

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Pera