Pencarian
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap dana kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud da
(1) Pengawas Pemilu sebelum melakukan pengawasan dana kampanye wajib mempelajari kalender pengawasan dana kampanye; dan (2) Pengawas Pemilu wajib mengisi checklist Pengawasan dana kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-3 Lampiran Per
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang didapat dari pelaksanaan pengawasan dana kampanye. (2) Laporan hasil pengawasan yang berisi temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pe
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu
Ruang lingkup pengawasan Pengawas Pemilu terdiri atas: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. pelaksanaan penghitungan suara; e. pelaksanaan pengumuman penghitungan suara; f. pemungutan suara ulang; dan g. penghitungan suara u
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara ulang hanya dilakukan dalam hal: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat peneran
(1) Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan pemungutan dan penghitungan suara ulang Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Koordinasi d
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pihak-pihak yang dian
(1) Pengawas Pemilu Lapangan di semua tingkatan menyusun laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti a
(1) Pemantau Pemilu dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemantau Pemilu dalam negeri; dan
b. Pemantau Pemilu luar negeri.
(2) Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pemantau Pemilu nasional;
b. Pemantau
(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wi
Tata cara Akreditasi Pemantau Pemilu dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penelitian administrasi; dan c. Akreditasi.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
(1) Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi fo
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat kelengkapan administrasi yang terdiri atas: a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain; b. profil organisasi/lembaga; c. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pe
Selain menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemantau Pemilu asing harus menyerahkan kelengkapan administrasi tambahan antara lain: a. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan atau
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang melakukan
