Pencarian
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setia
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divis
Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara: a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyel
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Provinsi dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; dan/atau b. koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau
(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; c. melakukan peman
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing- masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara pe
(1) Panwaslu Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwas
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS; c. melakukan peman
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu LN dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; b. koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara; dan/atau c. koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara. (2) Koordinasi dan konsultasi seba
(1) Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menyamakan pemahaman tugas Pengawas Pemilu; b. melakukan penyelarasan
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat melibatkan Pengawas Pemilu, lembaga, dan/atau instansi lain. (2) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu serta jajaran kesekretariatan.
Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan
