Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 48

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setia

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 58

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divis

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 79

Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara: a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 80

Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyel

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 81

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Provinsi dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; dan/atau b. koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 82

(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 83

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; c. melakukan peman

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 85

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing- masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara pe

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 86

(1) Panwaslu Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwas

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 88

(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 89

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS; c. melakukan peman

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 91

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 92

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu LN dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; b. koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara; dan/atau c. koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara. (2) Koordinasi dan konsultasi seba

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 93

(1) Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 95

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menyamakan pemahaman tugas Pengawas Pemilu; b. melakukan penyelarasan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 96

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat melibatkan Pengawas Pemilu, lembaga, dan/atau instansi lain. (2) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu serta jajaran kesekretariatan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan