Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 106

### Pasal 106 **(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan** Pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan Pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat. **(2) Penugasan sebagaiman

BAB / Pasal 107

### Pasal 107 Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat

BAB / Pasal 108

### Pasal 108 Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat. Penjelasan Pasal 108 Cukup jelas.

BAB / Pasal 109

### Pasal 109 Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi. 65 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 66 --- www.hukumonline.com Penjelasan Pasal

### Pasal 110 Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 110 Cukup jelas.

BAB / Pasal 111

### Pasal 111 **(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 110** hanya berlaku untuk Desa Adat. **(2) Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus

BAB / Pasal 112

### Pasal 112 **(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan** mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. **(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat** mendelegasikan pembinaan dan

BAB / Pasal 113

### Pasal 113 Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: - memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemer

BAB / Pasal 114

### Pasal 114 Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 112 ayat (1) meliputi: - melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa

BAB / Pasal 115

### Pasal 115 Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: - memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; - memberikan pedoman p

BAB / Pasal 116

### Pasal 116 **(1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.** **(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa** Adat di wilayahnya. **(3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana d

BAB / Pasal 117

### Pasal 117 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 117 Cukup jelas.

BAB / Pasal 118

### Pasal 118 **(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.** **(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.** **(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap men

BAB / Pasal 119

### Pasal 119 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 119 Cukup jelas.

BAB / Pasal 120

### Pasal 120 **(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak** bertentangan dengan Undang-Undang ini. **(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2** (dua) tahun terh

BAB / Pasal 121

### Pasal 121 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo

BAB / Pasal 122

### Pasal 122 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Penjelasan Pasal 122 Cukup jelas. Disahkan Di Jak

BAB / Pasal 75

### Pasal 75 **(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan** Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling l

BAB / Pasal 76

### Pasal 76 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas.

BAB / Pasal 77

### Pasal 77 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya --- dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Penjelasan Pasal 77 Cukup jela