Pencarian
**(1) Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau** Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan: - jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; - tingkat kemajuan
**(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12** paling sedikit memuat kajian: - kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2016, No.228
**(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,** dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan ### Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi. **(2) Standar kompe
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan ### Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Paragraf 1 Penjam
**(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui** penilaian mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: - menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dala
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi: - perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; - Pendanaan Lingkungan Hidup; dan - Insentif dan/atau Disinsentif. EKONOMI Bagian Kesatu Umum
**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup ya
**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(1) diberikan dengan ketentuan:** - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan; - Penyedia Jasa
**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui mekanisme: - hibah daerah dari Pe
**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme: - hibah daerah, bantuan s
**(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar** Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan ### Pasal 14 ditu
Pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
**(1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Ke
**(1) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang** diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: - pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; - Pengadaan Bara
**(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. **(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebaga
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. **(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituj
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan** dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup: - tingkat risiko lingkungan hidup; dan - perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan
