Pencarian
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat. (2) Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi
(1) Analisis mengendai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh pemrakarsa kepada : a. di tingkat pusat : Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan damp
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai: a. di tingkat pusat : oleh komisi penilai pusat; b. di tingkat daerah : oleh komisi penilai dae
Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau keg
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan terseb
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong. (2) Apabila pemrakarsa hendak melak
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pa
Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Penilaian analisis mengendai dampak lingkungan hidup suatuusaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangku
**(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar ... --- --- Page 15 --- - 15 - - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; - pernyataan kelayakan lingkungan; - per
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan - pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
**(1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota** bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan** terhadap: - Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - instansi ... --- --- Page 31 --- - 31 - - instansi lingkungan hidup provinsi
**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi** kinerja terhadap penatalaksanaan: - Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - UKL-UPL ... --- --- Page 32 --- - 32 -
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: - menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan da
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi: - perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; - Pendanaan Lingkungan Hidup; dan - Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kesatu Umum
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelol
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; - Penyedia... --- --- Page
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: - hibah ... --- --- Pag
