Pencarian
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan evaluasi sarana dan prasarana pengaw
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan
(1) Subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat; b. kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pen
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyid
(1) Subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok su
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan p
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan ke
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petun
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamat
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan keseha
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lemba
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam evaluasi, pelaporan dan penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerja
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerj
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan; c. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, orga
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusi
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mem
