Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 409

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok su

PERMENAKER 9/2021 Pasal 410

Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan p

PERMENAKER 9/2021 Pasal 411

Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan ke

PERMENAKER 9/2021 Pasal 412

(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petun

PERMENAKER 9/2021 Pasal 413

Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamat

PERMENAKER 9/2021 Pasal 414

Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan keseha

PERMENAKER 9/2021 Pasal 415

(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lemba

PERMENAKER 9/2021 Pasal 416

Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam evaluasi, pelaporan dan penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerja

PERMENAKER 9/2021 Pasal 417

Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 418

(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 445

Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan; c. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, orga

PERMENAKER 9/2021 Pasal 446

Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 449

(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mem

PERMENAKER 9/2021 Pasal 457

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro; c. kelompok substansi perencanaan ketenagakerja

PERMENAKER 9/2021 Pasal 458

Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan<

PERMENAKER 9/2021 Pasal 459

Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 460

(1) Subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengukuran pembangunan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok

PERMENAKER 9/2021 Pasal 470

Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keama

PERMENAKER 9/2021 Pasal 471

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan; b. kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan; c. kelompok substansi pengembangan sistem i

PERMENAKER 9/2021 Pasal 474

(1) Subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengumpulan dan penyediaan data ketenagakerjaan. (2) Subkelomp