Pencarian
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok su
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan p
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan ke
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petun
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamat
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan keseha
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lemba
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam evaluasi, pelaporan dan penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerja
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerj
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan; c. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, orga
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusi
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mem
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro; c. kelompok substansi perencanaan ketenagakerja
Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan<
Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengukuran pembangunan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok
Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keama
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan; b. kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan; c. kelompok substansi pengembangan sistem i
(1) Subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengumpulan dan penyediaan data ketenagakerjaan. (2) Subkelomp
