Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO KESRA/9 Pasal 6

Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Kemenko Kesra untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 8

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri

PERMENKUMHAM 29/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sas

PERMENKUMHAM 29/2014 Pasal 2

(1) Untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK harus memenuhi syarat: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang be

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 720

Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan publikasi hak cipta, produk hak terkait, dan desain indust

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 721

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 723

(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan hak cipta dan desain industri. (2) Seksi Klasifikasi dan

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 735

(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, litigasi di bidang hak

(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam siste

PERMENKUMHAM 7/2023 Pasal 23

(1) Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan se

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 706

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 708

(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pendataan permohonan, pemeriksaan persyaratan administratif (formalitas) di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang. (2) Seksi Publi

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 709

Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan pengendalian dokumen pemeriksaan substantif di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 710

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan b.

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 716

(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 717

Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 719

Subdirektorat Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan b. Seksi Administrasi Komisi Banding dan Dewan Hak Cipta.

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 720

(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli dan litigasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirku

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 802

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. penyiapan b

PERMENKUM 10/2025 Pasal 2

Logo digunakan dengan tujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, serta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.